Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Nilai Tak Ada Pelanggaran Pemilu Yang Dilakukan Bupati Boyolali

Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin mengatakan dari hasil kajian yang sudah dilakukan jajarannya terhadap pernyataan Bupati Boyolali Seno Samodro, tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu.

Menurutnya, dari sejumlah dokumen dan keterangan yang didapatkan tidak ada ucapan yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana pemilu. 

Namun, jelas Rofi, dirinya memerkirakan jika yang dilakukan bupati Boyolali bisa jadi masuk ranah pidana umum. Sehingga, hal itu menjadi kewenangan dari aparat kepolisian.

"Kami sudah melakukan kajian dan pemeriksaan, ada dua hal yang bisa kami sampaikan. Pertama, bahwa setelah kami melakukan pemeriksaan konten dan kemudian penyampaian serta sebagainya. Kami tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran pemilu. Tapi, mungkin saja itu masuk kategori pelanggaran pidana umum. Karena itu bukan pelanggaran pidana pemilu, maka kami tidak bisa mengusut," kata Rofi, Sabtu (17/11).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, Bupati Boyolali Seno Samodro juga tidak berada dalam suasana atau acara kampanye. Sehingga, unsur pelanggaran pidana pemilu tidak terpenuhi.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengaku belum menerima berkas pelimpahan perkara makian Bupati Boyolali Seno Samodro dari Mabes Polri.

Menurutnya, Polda Jateng siap berkoordinasi dengan Bawaslu Jateng apabila berkasnya telah resmi dilimpahkan ke lembaganya.

"Sampai sekarang masih dalam proses pelimpahan dari Mabes Polri. Masih dilengkapi berkasnya, ditunggu saja," ujar kapolda usai meresmikan Satpas Mapolres Kudus, Kamis (15/11). (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar