Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Hasil Tegahan

Seorang petugas kejaksaan menunjukkan senjata air soft gun impor
yang dimusnahkan di TPA Jatibarang, Selasa (13/11).
Semarang-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang memusnahkan barang-barang tidak dikuasai dan barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai di TPA Jatibarang Semarang, Selasa (13/11). 

Pemusnahan barang-barang tersebut bertujuan, melindungi masyarakat dan lingkungan dari barang-barang impor yang mungkin berbahaya. Sehingga, Bea dan Cukai memusnahkan barang-barang impor sebanyak 15 truk dengan masing-masing truk seberat tujuh ton atau setara nilai Rp332 juta.

Pelaksana harian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Isnu Irwantoro mengatakan ada kurang lebih lima ribuan barang impor, yang dimusnahkan dan merupakan hasil dari upaya pentegahan dari unit pengawasan.

Menurutnya, pemusnahan barang tidak dikuasi itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari pejabat Bea dan Cukai yang menyatakan kondisi barang atau sifatnya mudah rusak atau mudah busuk. Sehingga, dimungkinkan akan berbahaya bagi lingkungan sekitar dan harus dilakukan pemusnahan.

Isnu menjelaskan, sebagian besar barang-barang impor yang dimusnahkan itu menyalahi aturan masuk atau masuk kategori larangan terbatas. Di antaranya juga, karena importir tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dari instansi terkait.

Selain itu, barang milik negara dan barang tidak dikuasai memerlukan pengawasan dan pemeliharaan yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Sehingga, pihaknya mengajukan pemusnahan.

"Barang-barang tersebut rerata sebagian besar adalah hasil penegahan dari unit pengawasan, karena terhadap pelaksanaan importasi barang itu ada ketentuan larangan terbatas. Misalnya makanan dan minuman, obat-obatan, bibit tanaman dan sebagainya. Ini persyaratan dari instansi terkait, dan barang-barang tersebut tidak memiliki persyaratan. Baik yang diberitakan tidak benar maupun diberitakan tapi tidak memiliki persyaratan," kata Isnu.

Lebih lanjut Isnu menjelaskan, sebagian barang-barang itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emasn Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, maupun dari perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos.

"Masih ada barang di gudang pabean yang disimpan berupa kapas, dan akan dilakukan pemusnahan," ujarnya.

Diharapkan, lanjut Isnu, dengan pemusnahan barang-barang impor yang tidak memenuhi persyaratan itu, masyarakat bisa mengetahui jika barang impor masuk tanpa syarat sudah dilakukan pemusnahan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar