Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

DPRD Jateng Sepakat Tolak Politik Uang Selama Kampanye Pileg 2019

Semarang-Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berbarengan antara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), waktu pelaksanaannya cukup lama hingga 6,5 bulan ke depan. Terhitung sejak September 2018, hingga memasuki hari tenang di April 2019.

Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setiabudi mengatakan agar pelaksanaan kampanye yang waktunya cukup panjang itu dirasakan efektif, dan mampu mendulang suara banyak bagi para calon anggota legislatif (caleg), maka perlu ada langkah strategis pemenangannya.

Menurutnya, para caleg bisa lebih masif turun menyapa masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil). Sehingga, para pemilih bisa lebih dekat mengenal calon yang nantinya duduk di parlemen sebagai wakilnya.

Namun demikian, jelas Rukma, dirinya dan juga seluruh anggota DPRD Jateng sepakat, tidak menggunakan cara-cara kotor demi mendapatkan suara pemilih. Salah satunya, dengan melakukan politik uang atau bagi-bagi uang di setiap kunjungan kampanye.

"Sehingga, kalau ada yang bermain-main kayak gitu, ya percuma. Kasih sekarang ya besok sudah lupa. Kita sepakat untuk ngomong kita anti politik uang, artinya ya sudah lomba berbuat baik dan adu program. Selain itu, track recordnya bagaimana, komitmen gak orang itu," kata Rukma, Kamis (8/11).

Lebih lanjut Rukma menjelaskan, yang dibutuhkan masyarakat pemilih harus bisa dipahami para caleg. Baik caleg tingkat pusat, maupun provinsi hingga kabupaten/kota.

"Tawarkan saja kepada mereka program yang nyata, jika memang menghendaki suaranya untuk si caleg," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus adanya bagi-bagi uang atau kasus politik uang, Bawaslu Jateng saat ini sedang memproses caleg asal Partai Golkar bernama Siti Ambar Fathonah.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA menyatakan, yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berkas kasusnya, juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Siti Ambar Fathonah yang maju sebagai anggota DPRD tingkat provinsi itu, lanjut Fajar, diduga melakukan bagi-bagi uang saat acara wayangan di Desa Pakopen, Kabupaten Semarang, akhir September 2018 kemarin.

"Yang bersangkutan diduga melakukan politik uang saat acara wayangan. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan kami tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," ucap Fajar.

Menurut Fajar, kasus yang menjerat caleg DPRD dari Partai Golkar itu termasuk kategori pidana cepat dengan batas waktu tertentu. Sehingga, harus ada keputusan yang cepat. Hal itu berbeda dengan kasus pidana saat Pilkada Serentak 2018, yang terjadi di Kabupaten Kendal dan Temanggung. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar