Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur Siap Bawa Usulan Upah Buruh di Jateng ke Menaker

Gubernur Ganjar Pranowo saat menemui perwakilan buruh Jateng di
Puri Gedeh, Minggu (18/11). Foto: ISTIMEWA
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo siap membawa usulan besaran upah para buruh ke Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri. Hal itu dikatakannya, ketika menemui perwakilan Federasi Serikat Pekerja dan Buruh di rumah dinasnya, Minggu (18/11) malam.

Ganjar Pranowo mengatakan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan ditetapkan pada 20 November 2018 itu, memang seharusnya sudah dilakukan survei di lapangan. Jateng juga pernah memutuskan UMK di provinsi ini, berdasarkan survei bersama antara buruh, pengusaha dan pemerintah.

Menurutnya, usulan yang dibawa para perwakilan buruh di Jateng mengenai besaran UMK untuk 2019 sudah baik. Hanya saja, survei yang dilakukan tidak melibatkan perwakilan pengusaha dan pemerintah.

Oleh karena itu, jelas Ganjar, pihaknya tetap akan menyerahkan usulan dari buruh di Jateng kepada menaker dan mencoba berdialog mengenai penetapan UMK.

"Ada usulan dari temen-temen ini yang sudah disiapkan dalam bentuk tulisan yang menurut saya bagus, dan akan kita sampaikan pada menteri. Sehingga, tingkat regulasi yang memungkinkan bisa diakomodasi dari formula menurut kawan-kawan ini bisa masuk ke sana. Kalau disampaikan ke menteri mungkin iya, tapi soal diterima atau tidak kan tidak mungkin sepihak. Namanya tripatrid kan harus bareng, dan pasti ada skenario besar mengawal kondisi ekonomi yang ada," kata Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, dengan pertemuan bersama menaker nantinya akan bisa diperoleh gambaran untuk bisa menetapkan besaran UMK 2019 mendatang.

Sementara itu, Sekretaris KSPN Jateng Heru Budi Utoyo menyatakan, para buruh tetap memerjuangkan adanya upah layak. Perwakilan buruh mengusulkan, penetapan besaran UMK 2019 bisa berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah disurvei buruh di daerah setempat.

"Kami tidak ingin, pak gubernur nanti menggunakan formulasi di dalam PP 78. Karena, upah daerah yang sudah rendah akan jauh tertinggal dengan daerah lain. jadi, kami ingin gubernur berani bersikap untuk buruh," ujarnya.

Menurut Heru, formulasi yang layak semestinya berdasar pada survei KHL di Desember 2018 dan ditambah prediksi inflasi serta pertumbuhan ekonomi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar