Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur Tegaskan UMP 2019 Sudah Sesuai Aturan

Gubernur Ganjar Pranowo ketika menyapa para siswa SMK usai meme
cahkan rekor melukis wajahnya.
Semarang-Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, penghitungan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, sudah ada formula yang menjadi dasar dari penetapan UMP 2019.

Namun demikian, jelas Ganjar, meskipun berdasarkan pada PP Nomor 78 Tahun 2015, fakta di lapangan untuk Jateng tidak menerapkan 100 persen sesuai PP. Kabupaten/kota di Jateng lebih banyak menggunakan upah minimum kabupaten/kota (UMP) sebagai dasar pengupahan, dibanding mendasarkan UMP.

Ganjar menjelaskan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebenarnya provinsi bisa menggunakan formula UMK. Bahkan, selama ini Jateng tetap menggunakan UMK sebagai dasar pengupahan. Sehingga, penetapan UMP 2019 hanya sebagai pemenuhan ketentuan regulasi dari pusat.

"Karena PP itu wajib. Kami diwajibkan untuk menghitung itu dan harus diumumkan pada tanggal 1 November. Itu wajib, tapi provinsi itu berdasar UU Nomor 32 dapat menggunakan UMK. Dan kewajiban Jawa Tengah, kita menggunakan UMK terus. Kita saja masih punya PR UMK Batang untuk bisa 100 persen KHL," kata Ganjar, kemarin.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, untuk tahun depan pihaknya masih mendorong UMK Kabupaten Batang bisa 100 persen memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, di Jateng hanya Batang yang belum 100 persen.

"Batang itu kurang sedikit, tak sampai satu persen mencapai 100 persen. Kita dorong untuk itu," jelasnya.

Untuk penetapan pengupahan di Jateng ke depannya, lanjut Ganjar, formulasi UMK akan menjadi patokan di kabupaten/kota masing-masing. Sebab, formula UMK dianggap mendekati kebutuhan buruh setempat dan sesuai dengan laju pertumbuhan daerah sekitar.

"Ambil contoh misalkan beberapa daerah dalam satu karesidenan, menetapkan UMK yang seragam. Ini justru tidak ada ketimpangan, dan jarak perbedaan upah tidak terlalu jauh," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar