Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Serahkan ke Masing-masing Parpol Soal Pemasangan APK

Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sudah menyerahkan alat peraga kampanye (APK), kepada pengurus partai politik (parpol) dan juga calon anggota DPD RI perwakilan Jateng. APK yang diserahkan KPU Jateng itu meliputi baliho, spanduk dan alat peraga lainnya untuk parpol dan juga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan pihaknya sudah menyerahkan APK untuk seluruh parpol di Jateng, dan pemasangannya diserahkan serta menjadi tanggung jawab dari parpol dan calon anggota DPD. Pihaknya hanya memfasilitasi APK yang terdiri dari 16 APK untuk pasangan capres-cawapres, 11 APK parpol dan lima APK untuk DPD di Jateng.

Menurutnya, KPU Jateng sudah memberikan sosialisasi kepada pengurus parpol dan calon anggota DPD, terkait lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Selain itu, untuk APK tambahan, jelas Diana, juga telah diatur di dalam regulasi. Apabila pemasangan APK di luar ketentuan, maka bisa diturunkan Satpol PP bersama Bawaslu setempat.

"Kalau pemasangannya itu adalah menjadi kewajiban partai politik. Kami memfasilitasinya sampai menyerahkan. Pemasangannya itu menjadi wilayah peserta pemilu dengan berpedoman pada surat keputusan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di 35 kabupaten/kota," kata Diana, Kamis (15/11).

Lebih lanjut Diana menjelaskan, apabila ada APK terpasang bukan berasal dari KPU Jateng, bisa jadi adalah APK tambahan yang dibuat parpol.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA menambahkan, untuk kasus pemasangan APK yang sedang ramai di Jateng dan diklaim bukan berasal dari salah satu parpol, pihaknya belum mengambil tindakan apapun. Bawaslu hanya akan bertindak dengan menertibkan APK, apabila lokasi pemasangannya melanggar ketentuan.

"Kita tidak melihat siapa yang masang, kemudian apakah ada komplain atau tidak. Ukuran kita adalah melanggar aturan apa tidak. Kalau misal melanggar aturan, artinya kontennya melanggar Pasal 280 atau melanggar lokasi tidak tepat. Maka kita tertibkan, baik ada yang terima atau tidak terima. Sepanjang melanggar aturan, kita tertibkan," ujar Fajar.

Oleh karena itu, lanjut Fajar, pihaknya sampai saat ini belum memersoalkan pemasangan APK bergambar Jokowi memakai mahkota raja dengan logo partai pengusungnya.

Diketahui, Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto menyatakan, pihaknya menyita sejumlah APK bergambar Joko Widodo berbusana layaknya raja Jawa. APK itu diakuinya bukan milik dari PDIP, atau dari simpatisan kader PDIP.

"Sampai hari ini semua APK sudah kita amankan. Kami menunggu si pemilik APK untuk datang ke kantor PDIP. Kalau yang memasang kami sudah tahu dan bukan mereka dalangnya," tegas Bambang di kantornya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar