Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

OJK Beri Batas Waktu Bagi Fintech Untuk Daftar di Akhir November

Sejumlah pengunjung menikmati sajian di angkringan dengan sistem
pembayaran menggunakan transaksi digital.
Semarang-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kepada para pelaku financial technology (fintech) atau teknologi keuangan digital, segera mendaftar sebelum akhir November 2018. Sehingga, bila batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pendaftaran ke OJK, maka akan dianggap sebagai fintech ilegal.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, maka para pelaku fintech wajib hukumnya melakukan pendaftaran ke OJK. Hal itu dilakukan, untuk memberi kepastian hukum kepada investor atau masyarakat luas.

Menurutnya, dengan teregistrasinya lembaga fintech akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berinvestasi atau meminjam dana.

Selain itu, jelas Batunanggar, OJK juga mengeluarkan instrumen lainnya sebagai payung pelindung bagi masyarakat. Yakni menerapkan regulatory sandbox yang merupakan mekanisme pengujian dari OJK, untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara.

Proses regulatory sandbox diterapkan paling lama setahun, dan bisa diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. 

"Agar perkembangan fintech ini juga positif dan mengurangi dampak negatif. Dengan mengeluarkan POJK, maka OJK ingin menertibkan fintech-fintech yang tidal legal dan mendorong fintech yang memang patuh terhadap aturan ini dalam satu ekosistem yang sehat ke depan. Sehingga, bisa diarahkan dan diawasi serta lebih berkontribusi bagi perekonomian," kata Batunanggar, Selasa (27/11).

Lebih lanjut Batunanggar menjelaskan, dengan adanya POJK tentang Inovasi Keuangan Digital sebagai payung hukum, juga bisa mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital. Sehingga, akan terbangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme dan memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.

"OJK juga berkepentingan memberikan akses keuangan kepada para pelaku UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dihadapi pelaku UMKM saat di perbankan konvensional," ujarnya.

Diketahui, hingga akhir Oktober 2018 sudah ada 73 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Terdiri dari 71 fintech konvensional, dan dua fintech syariah. Sementara itu, dana yang sudah tersalurkan sampai September 2018 sebesar Rp13,83 miliar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar