Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Pemprov Jateng Usul Ada SIM Khusus Pelajar

Gubernur Ganjar Pranowo (tengah) didampingi Kakorlantas Polri Irjen
Pol Refdi Andri dan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di acara
diskusi di Patra Semarang Hotel and Convention, Rabu (21/11).
Semarang-Kasus kecelakaan lalu lintas dengan pelaku atau korban usia produktif di antaranya kalangan pelajar, harus ada upaya serius untuk pencegahannya. Hal itu dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di sela diskusi tentang "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Patra Semarang Hotel and Convention, Rabu (21/11).

Menurut Ganjar, kalangan pelajar kerap menjadi pelaku dan korban dari kasus kecelakaan lalu lintas.

Ganjar menjelaskan, tidak sedikit pelajar yang berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor. Padahal, pelajar tersebut belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk dibuatkan SIM khusus pelajar.

"Kita sedang mensimulasikan, agar banyak pelajar yang menggunakan kendaraan punya SIM. Kalau dari sisi aturan memang belum 17 tahun tidak boleh. Faktanya, yang ada adalah mereka menggunakan kendaraan untuk sekolah. Negara bisa mengintervensi. Secara psikologis diuji apakah anak usia sekolah sudah berhak punya SIM. Maka kita usulkan SIM pelajar," kata Ganjar.

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, dengan pembuatan SIM khusus pelajar itu, nantinya juga akan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para siswa tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara di jalan raya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menambahkan, dari setiap gelaran razia yang dilakukan pihak kepolisian, kalangan pelajar sering terjaring karena menggunakan kendaraan tidak mempunyai SIM. 

Refdi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM minimal berusia 17 tahun. Sehingga, pelajar yang berusia kurang dari 17 tahun belum berhak memeroleh SIM.

Namun, lanjut Refdi, usulan dari gubernur Jateng akan menjadi bahan diskusi dan pengkajian mengenai pembuatan SIM khusus pelajar.

"Bagaimana pentingnya SIM pelajar, tentu akan kita lakukan pengkajian. Karena, memang persyaratan normatif sudah diatur. Tentu ada kebijakan juga kalau memang hasil pengkajian kita itu layak diberikan," ucap kakorlantas.

Refdi menyarankan kepada para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda motor untuk ke sekolah.

"Lebih baik orang tua mengantarkan sampai ke sekolah," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar