Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Tertibkan 28 Ribuan APK Terbukti Melanggar

Petugas Bawaslu Kabupaten Blora bersama instansi lain menertibkan
APK yang melanggar lokasi pemasangan. FOTO: ISTIMEWA
Semarang-Bawaslu Jawa Tengah selama 75 hari sejak dimulainya kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sudah menertibkan 27.981 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan. APK yang ditertibkan itu, tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Solihatun mengatakan pelanggaran APK yang ditertibkan itu, terdiri dari APK yang dipasang di tempat larangan, terpasang dibranding mobil kendaraan umum dan APK diduga mengandung materi yang dilarang.

Menurutnya, penertiban APK itu tidak hanya dilakukan Bawaslu kabupaten/kota saja, tapi juga melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan dan KPU setempat.

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menindak dan menertibkan hampir 28 ribuan APK yang melanggar. APK yang melanggar itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Terdiri dari baliho, poster, umbul-umbul dan APK lainnya," kata Anik, Senin (10/12).

Lebih lanjut Anik menjelaskan, sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU tentang kampanye, menyatakan beberapa ketentuan terkait pemasangan APK. Misalkan tempat pemasangan tidak boleh di rumah ibadah, rumah sakit dan lembaga pendidikan.

"Pemasangan APK dilakukan dengan memertimbangkan estika, estetika, kebersiham dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Adapun pemasangan APK di tempat milik perorangan atau lembaga swasta, maka harus izin si pemilik tempat tersebut," jelas Anik.

Oleh karena itu, lanjut Anik, Bawaslu Jateng mendesak peserta pemilu selalu taat pada aturan pemasangan APK. Sehingga, diharapkan tidak memasang APK di tempat larangan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar