Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan Minta Pemda Segera Daftarkan Warganya Jadi Peserta JKN

Pps Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang Asri Wulandari
(kanan) menjelaskaj tentang Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Semarang-Pemerintah berupaya melindungi dan memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada warganya, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya, melalui penyempurnaan peraturan yang menjadi payung hukum bagi program JKN. Yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, sebagai penyempurna dari aturan sebelumnya. 

Pps Kepala BPJS Kantor Cabang Semarang Asri Wulandari mengatakan di dalam perpres yang dikeluarkan tersebut menjabarkan, beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Terutama, yang berkaitan dengan pendaftaran kepesertaan JKN, tunggakan iuran dan denda layanan.

Menurutnya, di aturan yang baru diterbitkan itu mengatur tentang bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak lahir. Apabila sudah didaftarkan dan iuran dibayarkan, maka bayi berhak atas jaminan pelayanan kesehatan. 

Namun, jelas Asri, bila bayi lahir dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), maka otomatis statusnya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Sedangkan berkaitan dengan tunggakan iuran, maka statusnya akan dinonaktifkan sampai dilakukan pembayaran iuran bulan berjalan.

Asri menjelaskan, dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ini diharapkan program jaminan kesehatan yang melindungi masyarakat atau universal coverage health (UHC) 2019 bisa tercapai. Termasuk, komitmen dari pemerintah daerah untuk mendaftarkan warganya yang tidak mampu menjadi peserta JKN-KIS. 

"Instruksi presiden itu sebetulnya secara jelas mewajibkan seluruh lembaga atau kementerian terkait, untuk menyukseskan program JKN ini. Termasuk, kewajiban dari pemerintah daerah untuk mengintegrasikan dalam program JKN. Kalau sampai dengan implementasi Perpres 82 ternyata masih ada pemerintah daerah yang belum mengintegrasikan, maka akan menjadi laporan kami kepada kantor staf kepresidenan bahwa ada kabupaten/kota yang belum," kata Asri, belum lama ini.

Asri lebih lanjut menjelaskan, untuk di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Semarang yang meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Demak, sudah mencapai 93,7 persen warganya menjadi peserta JKN-KIS. Rinciannya, Kota Semarang 93 persen dari seluruh warganya dan Kabupaten Demak 92 persen.

"Diharapkan dengan implementasi Perpres 82 ini, penjaminan dan efektivitas program JKN-KIS bisa berjalan dan berhasil sesuai harapan," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar