Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur Serahkan Kasus Bupati Jepara ke Penegak Hukum

Gubernur Ganjar Pranowo menyerahkan kasus yang menimpa Bupati
Jepara Ahmad Marzuqi ke penegak hukum.
Semarang-Kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12) siang. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum mengetahui kabar tersebut.

Ganjar Pranowo mengatakan ia belum mendengar kabar tersebut, karena memang KPK tidak perlu melakukan laporan kepada dirinya.

Menurut Ganjar, ia meminta proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak ada intervensi dari siapapun.

Ganjar mengaku belum paham, tentang detil dari KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati Jepara tersebut. Termasuk, berkaitan dengan kasus hukum apa.

"Ya kalau sudah penegakan hukum sih, kita serahkan pada penegak hukum saja apa yang terjadi. Atau itu mungkin kasus yang lama dulu ya, biarkan berproses saja mudah-mudahan ditemukan bukti yang benar. Kalau itu kaitannya dengan kasus yang dulu sih, saya pernah nanya sama beliau apa sebenarnya yang terjadi apakah benar duit banpolnya diselewengkan. Atau barang kali, ada pencatatan yang keliru. Saya kira pak bupati bisa menjelaskan," kata Ganjar, Selasa (4/12).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, sebagai atasan dari bupati Jepara, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK proses hukumnya.

"Kalau kasus lama, ya biarkan berproses dulu," ujarnya.

Diketahui, petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi selama dua jam lamanya. Personel KPK yang terdiri dari lima orang itu, tidak hanya menggeledah kantor bupati tapi juga rumah dinasnya. 

Saat keluar dari dari kantor bupati, petugas KPK membawa barang yang ditempatkan di kardus dan koper.

Informasi yang diterima, KPK melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara praperadilan kasus Banpol PPP 2011 hingga 2013 sebesar Rp79 juta. Ahmad Marzuqi sebagai tersangkanya, karena saat itu menjabat ketua DPC PPP Jepara. Namun, saat sidang praperadilan, kasus itu dimenangkan Ahmad Marzuqi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar