Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

6,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

Kantor Bea dan Cukai Semarang memusnahkan rokok ilegal hasil
operasi selama tiga tahun, Selasa (15/1).
Semarang-Rokok merupakan barang kena pajak yang harus membayar cukai kepada negara, sebagai penerimaan pajak. Apabila produsen atau pabrik rokok tidak membayar cukai, maka dianggap memproduksi rokok palsu.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang dalam tiga tahun terakhir ini, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk rokok yang diproduksi di wilayah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Demak, Kendal dan Grobogan. Hasilnya, masih banyak beredar rokok-rokok yang diketahui tanpa cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Iwan Hermawan mengatakan selama kurun waktu tiga tahun, pihaknya berhasil menyita 6,9 juta batang rokok ilegal atau tanpa cukai di sejumlah wilayah. Potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp3 miliar lebih.

Menurutnya, kebanyakan rokok ilegal yang disita itu berjenis sigaret kretek mesin berbagai merek dan sigaret kretek tangan.

Iwan menjelaskan, kebanyakan hasil operasi juga saat pengangkutan dari daerah asal ke trmpat tujuan. Karena, wilayah Semarang dan sekitarnya merupakan daerah perlintasan dari Jawa Barat ke Jawa Timur atau dari Jawa Tengah menuju Sumatera di daerah sentra transmigrasi.  

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjutnya, hasil operasi selama tiga tahun ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.

"Total keseluruhan untuk rokok sekitar 6,9 juta batang. Ini merupakan hasil penindakan kantor Bea Cukai Semarang dari 2015 sampai 2018. Rokok atau barang kena cukai yang berbentuk hasil tembakau, selain pungutan cukai juga melekat pajak rokok dan PPn hasil tembakau. Karena, pajak rokok peruntukkannya juga sampai ke pemerintah daerah. Kebanyakan penindakan saat pengangkutan dari daerah asal, melintas wilayah Semarang," kata Iwan di sela pemusnahan rokok ilegal di halaman belakang kantornya, Selasa (15/1).

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pihaknya berupaya memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri. Termasuk, dalam mengamankan hak-hak keuangan negara.

"Kegiatan penindakan bidang cukai ini menjadi kontributor tercapainya target Bea Cukai Semarang Rp2,5 triliun dari target yang ditetapkan.   Yakni, Rp2,3 triliun di 2018," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar