Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dinakertrans Jateng Pantau Pengusaha Untuk Bayarkan Upah Pekerja Sesuai UMK 2019

Kepala Dinakertrans Jateng Wika Bintang akan memantau langsung
pengusaha yang tidak bayarkan UMK 2019.
Semarang-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mulai diterapkan pada Februari 2019, dan seluruh pengusaha diwajibkan bisa mematuhi dan menjalankan ketentuan tersebut. 

Kepala Dinakertrans Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan setiap perusahaan atau pengusaha, wajib melaksanakan peraturan tentang UMK 2019 yang ditandatangani Gubernur Ganjar Pranowo pada November 2018. 

Menurutnya, bagi pengusaha yang merasa keberatan dengan besaran UMK 2019 bisa mengajukan penangguhan pembayaran dengan syarat tertentu.

Wika menjelaskan, sampai dengan saat ini Sudah ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019. Dari empat perusahaan itu, hanya satu yang dikabulkan pihaknya. Sedangkan lainnya ditolak dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.

Satu permintaan penangguhan pembayaran UMK yang dikabulkan, lanjut Wika, berasal dari pengusaha garmen di Kabupaten Kendal. Dari setahun yang diajukan, namun Dinakertrans Jateng hanya mengabulkan selama enam bulan saja.

"Ya mudah-mudahan semua melaksanakanlah, wong naiknya engga tinggi-tinggi amat. Semoga semua melaksanakan. Saya sudah minta tolong pada 35 kabupaten/kota mulai Februari nanti memantau. Tahun kemarin ada tujuh pengusaha, kemudian mencabutnya. Februari nanti kita buka posko pengaduan UMK, terus lanjut Posko Lebaran," kata Wika, Jumat (25/1).

Wika lebih lanjut menjelaskan, aturan penangguhan sekarang berbeda dari tahun sebelumnya. Untuk aturan baru yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, mewajibkan perusahaan harus melunasi hak karyawan setelah masa penangguhan selesai.

"Kalau UMK tahun lalu Rp2,1 juta dan naik jadi Rp2,3 juta di tahun ini, maka perusahaan hutang Rp200 ribu kepada karyawannya. Sehingga, selama enam bulan perusahaan boleh bayar upah Rp2,1 juta tapi setelah lewat enam bulan akumulasi hutang Rp1,4 juta harus dibayar pada bulan ke tujuh," jelasnya.

Dengan aturan baru dari MK tersebut, lanjut Wika, membuat pengusaha berpikir ulang untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar