Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gubernur Beri Jaminan Jika SMA Negeri 1 Tegal Tidak Akan Digusur

Gubernur Ganjar Pranowo menerima audisi perwakilan alumni SMAN 1
Kota Tegal mengenai persoalan sengketa aset sekolah, Senin (28/1).
Semarang-Informasi penggusuran SMA Negeri 1 Kota Tegal yang ramai dibicarakan, membuat orang nomor satu di Jawa Tengah angkat bicara. Gubernur Ganjar Pranowo menjamin, jika sekolah yang berdiri sejak 1958 itu, tidak akan digusur atau terganggu aktivitas belajar mengajarnya karena persoalan sengketa kepemilikan aset dengan PT Kereta Api Indonesia.

Ganjar Pranowo mengatakan tidak ada akan penggusuran SMA Negeri 1 Kota Tegal, terkait sengketa kepemilikan aset dengan PT KAI. Hal itu dikatakannya saat menemui perwakilan Ikatan Alumni SMAN 1 Tegal, Senin (28/1).

Menurutnya, sengketa aset dengan PT KAI tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Ganjar menjelaskan, beberapa skenario sudah disiapkan untuk mengatasi persoalan tersebut. Termasuk, pemprov akan bertemu dengan direksi PT KAI dan meminta aset tersebut tetap digunakan sebagai sekolah. 

"Alumni SMA 1 Tegal menyampaikan kepada kami, mereka peduli terhadap sekolahnya terkait dengan gugatan pembatalan sertifikat yang semula dimiliki sekolah, sekarang dimiliki PT KAI. Mereka cemas, nanti sekolahnya hilang. Saya bilang tidak, gubernur yang tanggung jawab penuh. Saya katakan pada alumni, bahwa penyerahan asetnya itu masih tidak lengkap," kata Ganjar.

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, kasus SMAN 1 Kota Tegal harus bisa menjadi pembelajaran bagi sekolah lain di Jateng. Khususnya, tingkat SMA/SMK yang kewenangannya berada di provinsi.

"Kepala sekolah saya minta untuk segera melakukan penyerahan aset sevara benar dan baik, sehingga permasalahan semacam ini tidak terjadi lagi," jelasnya.

Diketahui, kasus bermula karena PT KAI mengajukan gugatan atas penerbitan sertifikat hak pakai sekolah ke PTUN Semarang pada 2017 lalu. Dari gugatan itu, PT KAI menang dan aset sekolah seluas 6.890 meter persegi sah milik perusahaan kereta api tersebut. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar