Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPID Jateng Sinyalir Radio Gelap Dijadikan Alat Kampanye

Budi Setyo Purnomo
Ketua KPID Jateng
Semarang-Lembaga penyiaran diketahui ada beberapa yang melanggar, karena diduga ketidakberimbangan dalam hal liputan. Misalnya pasangan calon nomor 1 dan nomor 2, jumlahnya tidak berimbang. Sehingga, menjadi catatan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan bagi lembaga penyiaran yang ada di daerah diketahui melanggar aturan tentang kampanye Pemilu 2019 dan tidak berimbang, maka akan disampaikan ke KPI pusat. Sedangkan untuk media cetak atau elektronik, maka disampaikan kepada Dewan Pers.

Menurutnya, fenomena yang sering terjadi di setiap gelaran pesta demokrasi adalah keberadaan radio gelap. Karena, radio-radio gelap di provinsi ini jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi.

Budi menjelaskan, keberadaan radio-radio gelap yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk mengkampanyekan dirinya. Termasuk, kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden/wakil presiden.

Oleh karena itu, lanjut Budi, khusus untuk lembaga penyiaran yang ada di Jateng diharapkan bisa mengikuti aturan main dari KPU. Sehingga, bisa menyajikan pemberitaan yang berimbang selama pelaksanaan Pemilu 2019.

Kita ingin pesta demokrasi di Jawa Tengah ini benar-benar menjadikan sebuah pesta yang sebenarnya. Bukan sebuah penderitaan dalam tanda petik. Karena apapun, perlu dimaknai bahwa lembaga penyiaran atau media, baik cetak maupun elektronik ini adalah bagian dari alat yang paling penting bagi sukses dan tidaknya pesta demokrasi itu, kata Budi di kantornya, Kamis (24/4).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Balai Monitoring (Balmot) untuk bisa menertibkan radio-radio tidak berizin yang jumlahnya mencapai puluhan di setiap kabupaten/kota di Jateng.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur mengenai penyiaran dan pemberitaan. Yakni, mensyaratkan media atau lembaga penyiaran harus adil dan berimbang.

Kami memang sudah mencatat ada media cetak yang melakukan pelanggaran, karena menampilkan iklan dari partai politik maupun calon anggota legislatif dengan menyajikan citra diri peserta pemilu itu. Kami sudah menyampaikan temuan itu kepada Dewan Pers, karena kaitannya terhadap media cetak, ujar Rofi.

Rofi menjelaskan, Bawaslu bersama Gugus Tugas yang dibentuk berupaya untuk menyukseskan pemilu yang berkeadilan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar