Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemprov Inginkan Pengusaha di Jateng Perhatikan Keselamatan Kerja Karyawannya

Gubernur Ganjar Pranowo menyerahkan bantuan santunan ke ahli waris
pekerja yang meninggal dunia di apel K3 di Lapangan Simpanglima.
Semarang-Dunia kerja terus mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera serta bebas dari kecelakaan kerja. Para pengusaha bersama buruhnya harus terlibat aktif, untuk terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerjanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tidak hanya pengusaha atau pemberi kerja yang harus mewujudkan budaya K3, namun elemen pekerja dan masyarakat sekitar juga ikut terlibat aktif dan bertanggungjawab. Karena, budaya K3 sangat penting untuk menghindarkan pekerja dari cidera atau meninggal dunia ketika sedang bekerja.

Menurutnya, dengan mewujudkan budaya K3 di lingkungan kerjanya, maka dunia kerja akan berlangsung aman dan produktif. Sebab, semua sistem berjalan dengan baik dan terlatih dalam memahami budaya K3. 

Oleh karena itu, jelas Ganjar, perlu disosialisasikan mengenai pentingnya budaya K3 untuk menumbuhkan kesadaran keselamatan kerja.

"Maka saya katakan tadi, kalau mereka mengerti dan terlatih serta peralatan cukup, Insya Allah tidak akan terjadi kecelakaan kerja. Sebenarnya ada minimum standar yang kita berikan, bahasanya sertifikasi. Sehingga, ada proses dalam meraih sertifikasi itu," kata Ganjar usai uapacara Peringatan Bulan K3 di Lapangan Simpanglima Semarang, Selasa (29/1).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang menambahkan, kesadaran budaya K3 sudah dicanangkan pemerintahkan tercapai pada 2020 mendatang. Sehingga, pemerintah di daerah bersama elemen pengusaha dan pekerja bergerak bersama untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

"Dari 2017 ke 2018 ada penurunan angka kecelakaan kerja sebesar 40 persen. Dari 3.083 kasus menjadi 1.468 kasus. Rerata karena kecelakaan lalu lintas, baik saat berangkat atau pulang kerja," ucap Wika.

Lebih lanjut Wika menjelaskan, para pengusaha di Jateng diwajibkan mengikutsertakan seluruh pekerjanya di program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Apabila pengusaha tersebut menolak, maka akan diberikan sanksi sosial yang sudah ditetapkan.

"Sudah ada enam perusahaan di Jawa Tengah yang direkomendasikan pencabutan pelayanan publik tertentu, karena mereka tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Rekomendasi itu kami layangkan ke PTSP untuk diputuskan pengurusan izin usaha," tegasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar