Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

SKTM Tak Lagi Dipakai, Mendikbud Sebut Ada Cara Lain Akomodir Siswa Miskin

Semarang-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat kunjungan ke Kota Semarang belum lama ini memastikan, jika surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi digunakannya untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2019.

Muhadjir menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian dan pembahasan untuk menggunakan persyaratan lain di luar SKTM bagi siswa dari keluarga miskin. Sehingga, siswa dari keluarga miskin bisa masuk ke sekolah negeri dan favorit dengan melampirkan dokumen pendukung lain yang disyaratkan.

Dokumen lain yang bisa dijadikan acuan, lanjut Muhadjir, bisa dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sejenis lainnya. Atau bisa saja, dengan dokumen atau pengantar dari sekolah sebelumnya yang menyatakan berasal dari keluarga miskin.

"Tadi sudah saya sampaikan, kemungkinan SKTM tidak berlaku. Kecuali, untuk mereka yang dari keluarga miskin dibuktikan dengan penerima PKH dan sejenisnya. Atau, daftar siswa miskin dari sekolah sebelumnya. Itu saja. Jadi, untuk SKTM tidak berlaku, bikin pusing," kata Muhadjir.

Muhadjir lebih lanjut menjelaskan, keputusan tersebut ditempuh agar tidak terjadi lagi polemik saat pendaftaran sekolah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga memastikan tidak lagi menggunakan SKTM untuk pendaftaran siswa baru. Sekolah hanya akan melihat nilai akademik dan prestasinya, sedangkan penerimaan siswa miskin akan diatur di dalam peraturan gubernur (pergub).

"Kami tetap menjamin siswa miskin tetap bisa sekolah, tapi mohon maaf tidak bisa di sekolah sesuai keinginan. Silakan pilih sekolah yang sesuai tempat tinggal, sesuai nilai dan prestasi akademik. Negara nanti akan memberikan biaya," jelas Ganjar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar