Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Ajukan 15 ASN Untuk Diberi Sanksi Karena Tak Netral

Rofiuddin
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah
Semarang-Bawaslu Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga tidak netral selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. ASN yang diduga tidak netral itu sebanyak 15 orang, dan tersebar dari 35 kabupaten/kota di Jateng.

Komisioner Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuffin mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan aparat Bawaslu kabupaten/kota, diketahui ada 15 ASN tidak netral di Pemilu 2019. Sehingga, ke-15 ASN itu layak mendapat sanksi yang direkomendasikan Bawaslu.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan berdasarkan hasil kajian dari KASN sesuai tingkat kesalahannya. Paling rendah adalah sanksi administrasi.

Rofi menjelaskan, temuan ketidaknetralan ASN yang ada di 35 kabupaten/kota di Jateng itu sudah terjadi sejak menjelang dimulainya kampanye hingga saat ini. Untuk saat ini, dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral itu sudah diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di masing-masing kabupaten/kota.

"Di Jawa Tengah ada 15 ASN yang dinilai tidak netral di Pemilu 2019. Kami, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu kabupaten/kota sudah memberi rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memberikan sanksi kepada 15 ASN yang tidak netral tersebut. Ke-15 ASN yang tidak netral tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota dengan berbagai modus," kata Rofi, Selasa (19/2).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, ke-15 ASN yang tidak netral itu ada di 13 kabupaten/kota di Jateng. Mulai dari kepala sekolah dasar negeri, sampai dengan pejabat di sebuah dinas.

"Sesuai dengan ketentuan, Bawaslu meminta KASN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral tersebut. Modus tidak netral para ASN itu beragam, mulai dari ajakan, memposting di media sosial hingga keterlibatan ASN mendukung salah satu calon presiden," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Rofi, Bawaslu Jateng mendesak para ASN di provinsi ini selalu menjaga sikap dan tetap netral selama Pemilu 2019. Bahkan, di aturan perundangan juga telah disebutkan jika ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar