Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BI dan Polda Jateng Sinergi Awasi Tindak Pidanan Sistem Pembayaran di Dalam Negeri

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dan Kepala Perwakilan Bank
Indonesia Jateng Hamid Ponco Wibowo menyaksikan penandatangan
kesepakatan soal pengawasan sistem pembayaran, Jumat (8/2).
Semarang-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah bersama Polda Jateng menandatangani kesepakatan bersama penanggulangan tindak pidana di bidang sistem pembayaran di Patra Convention and Hotel, Jumat (8/2). Perjanjian kerja sama itu dilakukan, karena masih marak pelanggaran atau peredaran uang palsu di tengah masyarakat dan juga pelanggaran pelaku usaha bukan bank yang beroperasi tanpa izin dari Bank Indonesia.

Kepala KPw BI Jateng Hamid Ponco Wibowo mengatakan pihaknya bersama kepolisian, berupaya menjalin sinergitas untuk menanggulangi tindak pidana di sistem pembayaran. Sehingga, perlu dibentuk Tim Penanggulangan Pelanggaran dan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran (TP2PSP).

Menurutnya, dengan dibentuknya tim tersebut diharapkan bisa memercepat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana di bidang sistem pembayaran.

"Ada dua sistem pembayaran ini, yang pertama adalah tunai dan kedua nontunai. Hal yang demikian, tentu saja bagi kami Bank Indonesia tentu menginginkan yang lebih kuat lagi dengan semua pihak terkait. Terutama, dalam hal pengawasan sistem pembayaran. Ini untuk melindungi kepentingan masyarakat umum," kata Ponco.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menambahkan, ada beberapa cakupan dalam koordinasi yang dilakukan bersama BI Jateng. Di antaranya soal instrumen pemindahan dana atau penarikan dana, alat pembayaran menggunakan kartu dan pemalsuan uang Rupiah.

"Terkait dengan uang palsu, terkait transaksi yang menggunakan kartu dan uang elektronik, penggunaan uang Rupiah dan soal money changer. Empat hal itu tadi bisa lebih dikoordinasikan dan bersinergi lagi. Persoalan empat hal itu, bisa kita minimalisir," ujar kapolda.

Condro berharap, pembentukan tim tersebut bisa dilakukan hingga tingkat polres/polresta di Jateng bersama kantor BI di wilayah Tegal, Purwokerto dan Solo Raya.

Diketahui, pada 2018 kemarin ditemukan 21.654 lembar uang Rupiah palsu di tengah masyarakat dan dilaporkan ke Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah di Jateng. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar