Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BNNP Jateng Ungkap TPPU Senilai Rp4,8 Miliar Dari Transaksi Narkoba

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur (dua dari kanan) me-
nunjukkan uang yang diduga merupakan tindak pencucian uang dari
peredaran narkoba.
Semarang-Kasus peredaran narkotika tidak lepas dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari hasil penjualan obat-obatan terlarang itu. Salah satu kasus peredaran narkoba diikuti dengan TPPU berhasil diungkap jajaran BNN Provinsi Jawa Tengah, dan menangkap seorang pelaku bernama Deden alias Wahyudi. Pelaku diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran narkotika Sancai.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp4,8 miliar, yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari peredaran narkoba. Uang sebanyak itu, disita dari empat rekening dengan nama atau identitas palsu yang dibuat tersangka.

Menurutnya, pengungkapan TPPU itu merupakan kelanjutan dari kasus yang ditangani pada 2018 dari jaringan Sancai atau Cahyono Adi Satriyanto.

Nur menjelaskan, pencucian uang dari hasil peredaran narkoba itu tergolong modus baru dan nyaris sulit dilacak. Sebab, tersangka membuat surat keterangan pengganti elektronik KTP atau Kartu Keluarga (KK) palsu. Sehingga, tersangka dengan mudah bisa membuka rekening baru di empat bank berbeda untuk menyimpan uang hasil transaksi narkoba. 

"Ada KTP dengan NIK palsu dan nama banyak, juga ada KK yang dipalsukan. Ini jadi masukan buat kita untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, dari hasil transaksi narkoba. Saya juga minta pihak perbankan, jangan mudah memberikan akses kepada orang untuk membuka rekening baru tanpa KTP asli," kata Nuh dalam gelar perkara TPPU di kantornya, Senin (4/2).

Lebih lanjut Nur menjelaskan, jaringan Sancai cukup berbahaya dan bisa mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening sebagai piranti transaksi narkoba dalam jumlah besar. Sehingga, dengan modus baru yang terungkap ini bisa menjadi pelajaran bagi sejumlah pihak.

"Sancai ini merupakan napi narkotika yang berkali-kali terungkap mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ini, Sancai masih mendekam di Lapas Batu Nusakambangan," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar