Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jangan Percaya Jika Ada Pinjaman Online Gunakan Nama OJK

Semarang-Majunya teknologi sekarang ini, mendorong munculnya banyak aplikasi pinjaman online. Beberapa di antaranya bahkan terindikasi dan sudah mendapat cap sebagai aplikasi pinjaman online tak berizin atau ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan masyarakat harus ekstra waspada, terhadap maraknya aplikasi pinjaman online yang sedang marak belakangan ini. Bahkan, nama OJK juga dicatut dan dijadikan sebagai nama aplikasi agar bisa mengelabuhi masyarakat.

Menurutnya, OJK telah berulang kali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan peminjaman uang secara online. Terlebih lagi, terhadap aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Tongam menjelaskan, masyarakat diminta tidak mudah percaya melakukan pinjaman di financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang tidak memiliki izin dari OJK. Terlebih lagi, yang kemudian menggunakan nama OJK untuk menipu masyarakat.

"Saat ini ada beberapa penawaran aplikasi pinjaman online, yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan. Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa aplikasi pinjaman itu adalah ilegal. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, bukan merupakan lembaga pinjam meminjam uang," kata Tongam dikutip dari rilis.

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, saat ini sudah banyak fintech P2P ilegal yang merambah ke media sosial (medsos). Pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dan memanfaatkan aplikasi pinjaman online. 

"OJK telah membuat langkah pencegahan terhadap P2P lending ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya ke masyarakat. OJK juga telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kominfo, untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri," jelasnya.

Diwartawakan, pada Februari 2019 OJK telah menghentikan layanan 231 penyelenggara pinjaman online. Dari jumlah itu, seluruhnya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar