Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Hanya Atur Iklan Kampanye Untuk Calon DPD

Yulianto Sudrajat
Ketua KPU Jateng
Semarang-Masa kampanye para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang dilakukan di media massa, baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari tenang atau batas akhirnya pada 13 April 2019. KPU Jawa Tengah juga telah melakukan sejumlah aturan, yang mengatur soal kampanye bagi calon anggota DPD peserta Pemilu 2019 di media massa.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019 itu, di media massa baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 nanti. Iklan kampanye itu sudah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Menurutnya, KPU Jateng hanya akan memfasilitasi peserta pemilu kampanye di media massa untuk calon anggota DPD saja. Sedangkan partai politik (parpol) hingga calon presiden/wakil presiden, menjadi kewenangan dari KPU RI.

Yulianto menjelaskan, sebelum memfasilitasi iklan kampanye di media massa, KPU Jateng akan mengundang Bawaslu, calon anggota DPD dan juga media massa di provinsi ini.

"Jadi, pengaturan iklan kampanye kebetulan kita dikasih untuk iklan calon anggota DPD. Kalau partai politik akam dilakukan KPU RI, dan yang diatur iklan partainya sama iklan calon presiden dan wakil presidennya. Dalam pengaturannya nanti, akan kita tata sesuai dengan peraturan KPU, yaitu harus berimbang dan setara," kata Yulianto, Rabu (20/2).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, untuk iklan kampanye calon anggota DPD, pihaknya menyerahkan isi atau konten dari iklan ke peserta pemilu. Setelah peserta pemilu menyerahkan isi iklan kampanye, maka KPU Jateng akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau isi kampanyenya tidak melanggar undang-undang, maka lanjut ke pembagian iklan ke media massa di Jawa Tengah. Nanti, prosesnya ada di pengadaan barang dan jasa KPU provinsi," jelasnya.

Yulianto menyebutkan, KPU akan memfasilitasi tiga spot iklan berbeda bagi para peserta pemilu. Yakni media cetak, televisi dan radio. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar