Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Desak Bawaslu Jateng Gunakan Undang-Undang Pemilu Untuk Jerat Kepala Daerah Yang Langgar Aturan

Anggota tim advokat Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Jateng,
Listiani ketika memberi keterangan kepada media di kantor Bawaslu
Jateng, kemarin.
Semarang-Kuasa hukum dari Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Jawa Tengah tidak terima dengan putusan dari Bawaslu Jateng, yang menyatakan 31 kepala daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu. Aksi protes itu dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu Jateng, Senin (25/2) sore kemarin.

Anggota tim advokat Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Jateng Listiani mengatakan pihaknya mengajukan keberatan atau koreksi, atas sikap Bawaslu Jateng karena dianggap tidak tegas. Padahal, dari hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya itu, ke-31 kepala daerah yang dilaporkan itu diduga melanggar UU Pemilu Pasa 547.

Menurutnya, dari pasal itu, para terlapor secara terang-terangan menyatakan dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin atas nama kepala daerah.

Listiani menjelaskan, atas barang bukti potongan video yang sudah diserahkan ke Bawaslu sudah jelas jika ada pelanggaran pemilu. Namun, Bawaslu Jateng tidak melihatnya sebagai pelanggaran dan Pasal 547 UU Pemilu tidak pernah digunakan untuk menjerat kepala daerah.  

"Melanggar UU Pemilu Pasal 547 yang bunyinya itu setiap pejabat negara yang dengan sengaja, membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun, dan denda maksimal Rp36 juta," kata Listiani.

Lebih lanjut Listiani menjelaskan, pihaknya akan mengajak Bawaslu Jateng untuk uji materi dan gelar perkara bersama. Bahkan, jika di Bawaslu Jateng mentok akan dibawa ke Bawaslu pusat.

Komisioner Bawaslu Jateng Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Rofiuddin menyatakan, jika sejumlah kepala daerah yang dilaporkan itu tidak melanggar UU Pemilu. Sehingga, jika ada pihak lain meminta Bawaslu menggunakan UU Pemilu tidak bisa masuk karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

"Pasal itu kan menyatakan bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan, yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Konteks itu kita memahami bahwa, saat Pak Ganjar dan kawan-kawan ini melakukan acara di Solo memang dalam proses kampanye. Dalam konteks itu, kami tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pidana pemilu," ujar Rofi. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar