Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

OJK: Denda di Fintech Diatur AFTI dan Tidak Boleh Melebihi Batas Ketentuan

Semarang-Aplikasi pinjam meminjam berbasis online atau financial technology (fintech) sekarang ini, sangat memudahkan bagi masyarakat di dalam mengakses pembiayaan keuangan atau meminjam uang. Namun, apabila nasabah tidak mampu membayar tepat waktu tidak boleh dikenaikan biaya melebihi batas yang telah ditetapkan. Penetapan batasan biaya di fintech, diatur AFTI dengan denda maksimal 0,8 persen per hari dari total pokok pinjaman.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar mengatakan aplikasi pinjam meminjam online yang terdaftar dan berizin, biasanya mengenakan biaya dan denda yang transparan serta mengikuti aturan. Sebab, aturan tentang denda dan bunga diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFTI) yang ditunjuk OJK.

Menurutnya, seluruh perusahaan fintech harus terdaftar menjadi anggota AFTI.

Munawar menjelaskan, AFTI mengatur mengenai batasan pemberian denda atau bunga atas pinjaman. Penagihan terhadap nasabah fintech, juga harus dilakukan tenaga yang memiliki sertifikat dan diakui.

"Justru itu dibatasi, sebab kalau tidak ada ketentuan dari AFTI orang pinjam Rp1 juta bisa mengembalikan berlipat-lipat. Bisa Rp5 juta bisa Rp6 juta. Tapi, dengan adanya ketentuan dari AFTI maka dibatasi dan OJK itu yang menyerahkan ke asosiasi. Karena, asosiasi itu kita berharap bisa mengatur anggotanya. Kita sudah tegaskan, bahwa seluruh penyelenggara harus terdaftar di asosiasi yang ditunjuk OJK," kata Munawar baru-baru ini.

Munawar lebih lanjut menjelaskan, AFTI mengatur batasan bunga dan denda dengan jatuh tempo dalam waktu 90 hari. Apabila aturan yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka keanggotaannya akan dicabut.

"OJK tunjuk AFTI, karena memang mereka yang tahu apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara mengatasinya. Bukan OJK, karena inovasi teknologi juga berubah tiap harinya," jelasnya.

Berdasarkan data OJK, dalam dua tahun terakhir akumulasi penyaluran pinjaman fintech naik 802,22 persen dan 784,3 persen secara tahunan. Sampai Januari 2019, jumlah akumulasi penyaluran mencapai Rp25,59 triliun. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar