Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

OJK Jateng-DIY Upayakan Merger BPR Bermodal Kecil

Deputi Direktur  Manajemen Strategis, EapK dan Kemitraan Pemda Kan
reg 3 OJK Jateng-DIY Dedi Patria meminta BPR bermodal minim untuk
melakukan merger dengan BPR lainnya.
Semarang-Setiap bank perkreditan rakyat (BPR) wajib memenuhi aturan tentang kewajiban penyediaan modal minimum, yakni sebesar Rp3 miliar. Apabila tidak bisa memenuhi penyediaan modal minimum, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku BPR bermodal minim kurang dari Rp3 miliar untuk merger atau bergabung.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY Dedy Patria mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, jika masih ada BPR tidak bisa memenuhi syarat modal inti minimum diupayakan bergabung dengan BPR lain yang sama-sama bermodal kecil.

Menurutnya, untuk di wilayah Jateng-DIY ada sekira 60 BPR bermodal kecil dari 304 BPR tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Apabila hingga akhir 2019 BPR bermodal kecil tetap belum bisa memenuhi kewajibannya, jelas Dedi, maka akan ada sanksi yang dijatuhkan. Yang paling berat adalah penurunan tingkat kesehatan, dan larangan membuka jaringam kantor.

"Ada upaya-upaya yang kita lakukan terhadap mereka. Untuk itu kita dorong mereka melakukan upaya nyata, misalnya action plan. Dari action plan bisa diketahui dari laba, investor yang eksisting dan mencari investor baru. Action plan itu kita pantau, kita tidak mau tiba-tiba sampai terakhir baru dilihat. Tapi, dari awal terus kita pantau," kata Dedi di Semarang.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, apabila seluruh BPR di kedua provinsi sudah bisa memenuhi syarat modal minimum Rp3 miliar terpenuhi, maka modal inti akan ditingkatkan lagi menjadi Rp6 miliar hingga akhir 2024 mendatang. Tujuannya, agar BPR di Jateng-DIY bisa menjalankan usahanya dan melayani masyarakat.

"Kami dari OJK akan melihat apa solusi untuk bank-bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan ini. Jadi, harus ada solusi yang sifatnya memerkuat kondisi lembaga keuangan tersebut," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar