Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pengembang Perumahan Harus Kantongi Sertifikasi Sesuai Aturan Perundangan

Pengurus DPP REI foto bersama sebelum menggelar diklat sertifikasi
kompetensi bagi pengembang perumahan di Jawa Tengah di Hotel
Harris Semarang, Selasa (12/2).
Semarang-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka pengembang perumahan wajib bersertifikasi sebelum menjalankan usahanya atau membangun rumah yang akan dijual ke masyarakat. Pernyataan itu dikatakan Ketua Badan Diklat DPP Real Estat Indonesia (REI) MR Prijanto saat membuka Diklat DPD REI Jateng di Hotel Harris Semarang, Selasa (12/2).

Menurut Prijanto, pengembang perumahan harus mampu memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan untuk membangun jejaring bisnisnya.

Kompetensi yang disyaratkan pengembang sesuai dengan aturan perundangan, jelas Prijanto, di antaranya mampu di dalam memilih lokasi calon perumahan dan kemampuan untuk membangun rumah sesuai spesifikasi. Selain itu, kompetensi lainnya yang harus dipenuhi adalah pengurusan perizinan, manajemen perusahaan dan cara pemasaran produk perumahan.

"Dengan adanya sertifikasi sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 itu, memberi syarat pengembang harus bersertifikasi. Dengan adanya sertifikasi itu, pengembang sudah bisa dinilai dia mampu atau tidak membangun rumah layak huni sampai bisa membangun apartemen. Nanti kompetensinya akan meningkat terus," kata Prijanto.

Lebih lanjut Prijanto menjelaskan, standarisasi kompetensi bagi pengembang perumahan harus dimiliki. Sehingga, akan menghindarkan stigma pengembang abal-abal yang merugikan masyarakat sebagai calon pembeli.

"Dengan mengantongi status sebagai pengembang yang kompeten, maka masyarakat bisa lebih percaya. Bukannya, saat beli rumah terus ada masalah pergi," jelasnya.  
Saat ini, lanjut Prijanto, pengembang yang tergabung di REI telah mengantongi status kompetensi baru wilayah Jawa Barat dan sekarang untuk wilayah Jateng. Pihaknya akan terus bergerak, untuk memberikan sertifikasi kepada pengembang di seluruh Indonesia yang tergabung di REI dengan jumlah lima ribuan pengembang. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar