Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu: 16 Kades dan Perangkat Desa di Jateng Tak Netral

Semarang-Sebanyak 16 kepala desa (kades) dan perangkat desa di Jawa Tengah diduga tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dan direkomendasikan untuk pemberian sanksi. Dugaan pelanggarannya, karena mengarah dukungan ke salah satu pasangan calon presiden (capres) maupun calon anggota legislatif (caleg).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan pihaknya merekomendasikan pemberian sanksi, untuk 16 kades dan perangkat desa karena tidak netral. Bawaslu kabupaten/kota di Jateng juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi, kepada pihak berwenang di atasnya. Mulai dari camat hingga bupati/wali kota sebagai pejabat pembina kepala desa/perangkat desa.

Menurutnya, atas dasar rekomendasi dari Bawaslu, para camat atau bupati/wali kota itu sudah menindaklanjutinya.

Rofi menjelaskan, camat atau bupati/wali kota di masing-masing daerah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kades/perangkat desa yang tidak netral itu. 

"Bawaslu Jawa Tengah di kabupaten/kota sudah merekomendasikan, untuk 16 kepala desa dan perangkat desa diberi sanksi dari pejabat pembina di daerah masing-masing. Pemberian sanksi itu dilakukan, karena melakukan tindakan-tindakan yang itu tidak netral terhadap Pemilu 2019. Misal mengupload dukungan di Facebook atau ikut datang di acara kampanye, serta tindakan-tindakan lain yang arahnya adalah dukungan," kata Rofi, Senin (4/3).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, kades dan perangkat desa yang direkomendasikan pemberian sanksi itu tersebar di sembilan kabupaten/kota di provinsi ini. Kasus tersebut terjadi sejak masa kampanye pada 23 September 2018, hingga akhir Februari 2019.

"Modus keterlibatan kades/perangkat desa di Pemilu 2019 berbagai macam, misal di Boyolali ada perangkat desa yang mengupload foto bersama salah satu capres di Facebooknya terus dibagikan di grup Whatsapp. Terus di Klaten juga ada seorang kades memposting dukungan untuk salah satu caleg, dan setelah ditelusuri ternyata istri sang kades," jelasnya.

Rofi menjelaskan, dari berbagai kasus ketidaknetralan kades/perangkat desa di Jateng ada dua kades sudah diproses pidana. Yakni di Kabupaten Tegal dan Pemalang. Keduanya sudah mendapat putusan hukum dari pengadilan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar