Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Minta Jajarannya Awasi Proses Lipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019

Staf KPU menunjukkan surat suara yang diketahui cacat dan tidak bisa
dipakai saat Pemilu 2019.
Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melakukan proses pelipatan dan penyortiran surat suara, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di setiap kabupaten/kota. Termasuk di wilayah Jawa Tengah proses lipat dan sortir surat suara, terus dilakukan hingga akhir Maret 2019.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan pihaknya sudah mengerahkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jateng, untuk melakukan pengawasan proses lipat dan sortir surat suara Pemilu 2019 di masing-masing wilayahnya. Pengawasan akan dilakukan jajarannya, hingga pelaksanaan lipat dan sortir surat suara selesai dikerjakan.

Menurutnya, pengawasan terhadap tahapan lipat dan sortir surat suara Pemilu 2019 tersebut harus dilakukan untuk memastikan surat suara tidak ada yang tercoblos atau tertukar dengan daerah pemilihan (dapil) lain.

Fajar menjelaskan, pihaknya juga memastikan jumlah surat suara yang diterima di setiap kabupaten/kota itu jumlahnya sama dengan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) plus cadangan dua persen. Pihaknya juga mencoba berkoordinasi dengan KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengetahui jadwal pengiriman logistik.

"Sejak awal sudah kami sampaikan ke KPU, bahwa proses pengadaan yang dilakukan selama ini dalam beberapa hal kurang terorganisasi baik dengan KPU provinsi maupun dengan Bawaslu provinsi. Kami bahkan mengirim tim sendiri ke percetakan, untuk mengetahui jadwal pengadaan dan pengiriman ke KPU kabupaten/kota. Kami juga minta Bawaslu kabupaten/kota mengawasi proses sortir dan lipat, serta memastikan jumlah surat suara sesuai dengan kebutuhan di lapangan," kata Fajar, Kamis (14/3).

Fajar lebih lanjut menjelaskan, selain pengawasan terhadap proses lipat dan sortir surat suara, pihaknya juga mengawasi teknis perpindahan pemilih yang akan menggunakan hak suara tidak di tempat asal.

"KPU harus menjelaskan soal teknis bagaimana melayani pemilih yang pindah memilih, sampai kapan akan dilayani. Sebab, diperkirakan cukup banyak yang mengurus pindah memilih," jelas Fajar.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menyatakan, pihaknya masih memberi waktu kepada masyarakat yang akan pindah memilih untuk mengurus formulir A5 hingga 17 Maret 2019. Prosedurnya, dengan meminta surat pengantar dari kelurahan asal dan dibawa ke KPU tujuan. Atau, juga bisa langsung ke KPU tujuan dengan menunjukkan KTP elektronik.

"Pemilih yang menggunakan haknya pindah memilih, pemilih itu harus terdaftar di DPT tempat dia didata. Ini masih ada waktu, bisa ngurus formulir A5," ujar Diana.

Diana menjelaskan, pengurusan formulir A5 hingga 17 Maret 2019 untuk memastikan kebutuhan logistik pemilu tidak mengalami kekurangan. Sehingga, KPU bisa menyiapkan logistik bagi pemilih yang pindah memilih. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar