Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Temukan WNA Lagi Masuk di DPT Pemilu 2019

Semarang-Warga negara asing (WNA) kembali ditemukan masuk di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, dan tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota, masih didapati ada WNA masuk di DPT Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan keberadaan WNA yang masuk di DPT Pemilu 2019 terus bertambah, dan merupakan temukan dari Bawaslu di 35 kabupaten/kota. 

Berdasarkan temuan dari jajaran Bawaslu, jelas Rofi, data WNA yang masuk di DPT Pemilu 2019 bertambah lagi sebanyak delapan orang. Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi, dan meminta KPU untuk mencoret di DPT.

Menurutnya, delapan WNA yang ditemukan masuk di DPT Pemilu 2019 itu tersebar di Kota Tegal ada dua orang dan Kabupaten Purworejo ada satu orang. Batang dan Kota Salatiga masing-masing satu orang, dan tiga orang WNA ada di Kota Surakarta.

"Jumlah WNA di Jawa Tengah yang masuk daftar pemilih tetap saat ini bertambah, dari semula 12 WNA berdasar data KPU dan Kemendagri. Bawaslu Jateng bersama Bawaslu kabupaten/kota melakukan penelusuran, ditemukan lagi delapan WNA yang masuk di daftar pemilih tetap. Kami dari Bawaslu Jawa Tengah sudah merekomendasikan, agar WNA yang masuk DPT segera dicoret," kata Rofi, Senin (11/3).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, keberadaan WNA di Jateng yang masuk di DPT bisa saja bertambah. Karena, saat ini proses pengawasan masih terus berjalan.

"Jajaran Bawaslu Jawa Tengah masih terus melakukan penelusuran dan menyisir, jika ada WNA yang masuk di DPT. Pengawasan kami terhadap WNA yang masuk di DPT itu, dalam rangka ikhtiar demi validitas DPT," jelas Rofi.

Oleh karena itu, lanjut Rofi, pihaknya merekomendasikan KPU untuk membersihkan WNA dari DPT. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar