Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Semarang Terus Rangkul Pekerja Informal Jadi Peserta

Kepala BPJS ketenagakerjaan Semarang Suwilman Rachmat (dua dari
kanan) berjabat tangan dengan Ketua FWPJT Damar Sinuko usai pe-
nandatangan nota kesepahaman kerja sama, belum lama ini.
Semarang-Pekerja informal yang belum mendapat perlindungan sosial, perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan Semarang, yang berupa merangkul seluruh pekerja informal menjadi peserta jaminan sosial.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Suwilman Rachmat mengatakan pihaknya merupakan badan pemerintah yang mengutamakan pelayanan, dan berupaya memberi manfaat kepada manfaat. Pihaknya mengutamakan kepuasan peserta tanpa membedakan golongan tertentu, dan semua mendapat pelayanan yang sama.

Menurutnya, banyak pekerja informal yang belum terlindungi jaminan sosial, di bidang ketenagakerjaan.

Suwilman menjelaskan, pedagang dan nelayan serta wartawan lepas merupakan pekerja informal yang juga wajib terlindungi jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak risiko yang akan dialami ketika sedang menjalankan tugas.

Bahkan, lanjut Suwilman, Pemkot Semarang dan beberapa pemerintah daerah yang ada di wilayah kewenangannya sudah mendaftarkan pekerja informal atau honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menunjukkan, jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dianggap penting.

"Untuk di Kota Semarang itu yang nonASN sudah tercover sebanyak 6.449 orang di lingkup Pemkot Semarang. Kemudian, untuk di Kendal seluruh perangkat desa sudah ikut. NonASN itu ada yang disebut honorer pemda. Yang informal ada 55 ribu orang, termasuk wartawan. Wartawan kan jam kerjanya tak terbatas. Sebetulnya ini kan melindungi dirinya sendiri untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sulwilman, Jumat (8/3).

Sulwiman menjelaskan, biaya iuran yang dibebankan para pekerja informal sebesar Rp16.800 per bulan dan berbeda dengan pekerja formal. Para pekerja informal disarankan bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berupaya menjaring dan menjalin kerja sama sebanyak-banyaknya, dengan kelompok informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar