Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Taati Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol

Anggota PJR Polda Jateng memeriksa mobil Innova
milik Bupati Demak Muh Natsir yang mengalami
kecelakaan di KM349 Tol Semarang-Batang, Minggu
(3/3) dini hari kemarin.
Semarang-Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol, baik pengemudi truk logistik maupun kendaraan pribadi untuk selalu menaati peraturan tentang batas kecepatan maksimal di jalan tol. Sehingga, potensi kecelakaan bisa diminimalkan.

AVP Corporate Communications Jasa Marga Irra Susiyanti dalam rilis mengatakan pihaknya menyarankan kepada semua pengguna jalan tol, untuk beristirahat jika lelah atau mengantuk saat perjalanan jarak jauh. Sebab, di sepanjang ruas jalan tol, Jasa Marga sudah menyedia tempat istirahat.

Menurutnya, bagi yang  menempuh perjalanan melalui jalan tol Trans Jawa bisa memanfaatkan rest area dengan fasilitas penunjang sebagai tempat beristirahat.

Irra menjelaskan, memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan juga harus dilakukan. Kendaraan yang tidak layak operasi, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya. Misalnya kasus pecah ban yang banyak ditemui, atau lampu rem yang tidak berfungsi.

"Penting bagi pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi batas aman dalam berkendara, dan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi meski jalan sedang sepi. Para pengendara harus selalu berhari-hati, dan utamakan keselamatan daripada kecepatan," kata Irra.

Lebih lanjut Irra menjelaskan, bagi pengusaha angkutan logistik juga minta kerja samanya dalam menjaga keselamatan pengemudinya saat bekerja. Salah satunya, mematuhi batas muatan yang dibawa agar tidak kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Sebab, jika kendaraan kelebihan muatan akan mengganggu perjalanan pengguna jalan yang lain.

"Kendaraan ODOL tidak mempunyai akselerasi, dan daya pengereman yang baik. Dampaknya adalah meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan di jalan, tabrak depan, maupun tabrak belakang," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Irra, terkait kasus kecelakaan di ruas jalan tol Semarang-Batang KM349 pada Minggu (3/3) dini hari kemarin sudah mendapat penanganan dari petugas Jasamarga Semarang-Batang dibantu aparat kepolisian.

Kronologis dari kejadian itu bermula, saat kendaraan Innova yang dikemudikan Ali Ashari melaju dari arah Barat menuju Timur. Mobil Innova yang ditumpangi Bupati Demak Muh Natsir itu mencoba berpindah lajur, namun tidak melihat kendaraan truk yang berada di depannya.

"Akibat tak mengetahui ada truk di depan, tabrakan tidak bisa dihindari. Mobil Innova menabrak bagian belakang truk, tapi setelah kejadian kecelakaan itu, truk dan sopirnya melarikan diri dan hingga kini masih dicari pihak kepolisian," jelas Irra.

Sementara, dari kejadian kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia. Yakni ajudan bupati Demak atas nama Febri Dien, warga Pasuruan. Sedang Muh Natsir dan sopirnya, Ali Ashari mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit. (Bud)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar