Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Catat 74.501 Pemilih Gunakan A5 di Pemilu 2019

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat menandatangani hasil rapat pleno
tentang rekapitulasi DPTb tahap kedua Pemilu 2019 di Hotel Santika
Semarang, Kamis (21/3).
Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pindah memilih di Pemilu 2019 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) kedua tingkat provinsi di Hotel Santika Semarang, Kamis (21/3).

Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan untuk daftar pemilih tambahan dari pemilih yang menggunakan A5 dan pindah memilih, tercatat ada 74.501 pemilih masuk. Sedangkan pemilih yang keluar, jumlahnya mencapai 106.072 pemilih.

Menurutnya, seluruh waktu yang disediakan KPU untuk mengurus A5 sebagai syarat menggunakan hak pindah memilih sudah selesai. Dan selesai pada H min 30 hari sebelum pemungutan suara.

Yulianto menjelaskan, dari 74.501 yang menggunakan formulir A5 itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dari jumlah itu, paling banyak ada di Kota Semarang karena mahasiswa luar kota atau luar provinsi juga cukup banyak.

"Pelayanan pindah memilih sudah kita tutup sejak 17 Maret kemarin, sesuai dengan undang-undang yang menetapkan batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau untuk layanan di rumah sakit dan di lapas sesuai aturan PKPU, akan kita layani sambil menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait layanan KPU di rumah sakit," kata Yulianto.

Yulianto lebih lanjut menjelaskan, bagi mahasiswa luar kota atau luar provinsi yang menggunakan formulir A5 ditampung di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar kampus.

"Kami kan tidak membuka TPS khusus di kampus. Jadi, mahasiswa yang pakai A5 masih bisa ditampung di TPS di sekitar kampus. Sebab, batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 300 pemilih," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Yulianto, TPS khusus di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan (lapas) ataupun rumah tahanan (rutan) masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Kami tunggu ya kira-kira seminggu atau lima hari sebelum hari pencoblosan. Tapi intinya, kami tetap memberi pelayanan kepada pemilih," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar