Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Masih Beri Waktu Pemilih Urus A5 Untuk Pindah Memilih

Semarang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah masih memberi waktu kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih, untuk mengurus formulir A5 jika akan pindah memilih tidak di tempat pemungutan suara (TPS) asal. Pengurusan formulir A5 bisa dilakukan, hingga 17 Maret 2019.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan setiap orang yang memiliki hak pilih dan kesulitan menggunakan hak pilihnya di tempat asal, bisa mengurus pindah lokasi pencoblosan. Prosedurnya, warga bisa meminta surat pengantar dari kelurahan asal untuk dibawa ke KPU tujuan. Atau juga bisa langsung ke KPU tujuan, dengan menunjukkan KTP elektronik.

Menurutnya, informasi tentang prosedur pindah lokasi memilih sudah disosialisasikan kepada masyarakat lewat media sosial dan media massa.

Diana menjelaskan, setelah masyarakat mengurus formulir A5, maka KPU asal akan mencoret nama pemilih di TPS asal dan menandai nama tersebut sebagai pemilih yang pindah memilih.

"Pemilih yang menggunakan haknya untuk pindah memilih, pemilih tersebut harus terdaftar di DPT tempat dia didata. Atau, dalam keadaan tertentu dia bisa pindah memilih langsung ke KPU tujuan. Dalam keadaan tertentu itu misalnya tugas belajar, sakit di rumah sakit atau menjadi tahanan. Itu beberapa hal yang bisa menyebabkan pemilih pindah memilih," kata Diana, Rabu (13/3).

Lebih lanjut Diana menjelaskan, pengurusan A5 hingga 17 Maret 2019 juga untuk memastikan kebutuhan logistik pemilu tidak mengalami kekurangan. Sehingga, KPU bisa menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih.

"Jadi, tolong bagi masyarakat yang punya hak pilih dan mau pindah memilih ngurusnya jangan mepet-mepet. Batas waktu pengurusan diperhatikan, agar semuanya tidak kesulitan," jelas Diana.

Diana menjelaskan, pemilih yang pindah memilih belum tentu mendapatkan lima surat suara layaknya pemilih tidak pindah memilih. Jika dalam satu provinsi tapi berbeda kota dan beda daerah pemilihan, maka pemilih hanya mendapat surat suara untuk pilpres dan calon DPD RI saja. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar