Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pengoplos Elpiji di 3 Kota

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja (empat dari
kiri) didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Hendra Suhartiyono
(dua dari kanan) saat gelar perkara pengoplosan elpiji di kantor Ditres-
krimsus, Kamis (28/3).
Semarang-Pengoplosan isi tabung elpiji dari yang bersubsidi ke tabung elpiji nonsubsidi masih ditemukan, untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Dari perbuatan ilegal itu, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus pengoplosan elpiji di tiga kota di provinsi ini. Yakni Kota Semarang, Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan modus yang dilakukan tiga pelaku dari tiga lokasi itu, dengan memindahkan isi elpiji tiga kilogram ke tabung elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dengan modus pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi itu, pelaku mendapatkan keuntungan lumayan besar dibanding menjadi agen resmi elpiji Pertamina.

Menurutnya, praktik ilegal itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga yang menyebutkan para tersangka menjual elpiji Pertamina dengan harga di bawah pasaran.

Agus menjelaskan, para pelaku ini di dalam memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke nonsubsidi cukup mudah. Pelaku hanya membutuhkan alat sederhana berupa selang, dan menyambut antara lubang elpiji satu ke satunya.

"Para tersangka ini mendapatkan tabung-tabung ini beli satu per satu dari toko atau warung. Setelah terkumpul, kemduain dipindahkan dengan menggunakan selang ke tabung nonsubsidi yang 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Untuk tabung 12 kilogram dari keterangan tersangka, membutuhkan antara 4,5 tabung sampai lima tabung," kata Agus usai gelar perkara pengoplosan elpiji di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (28/3).

Agus lebih lanjut menjelaskan, dari perbuatan yang dilakukan para pelaku, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Perdagangan dan Undang-Undang tentang Metrologi. 

Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari menambahkan, pihaknya mengapresiasi tindakan dari aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi.

"Bahwa kasus ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen, dan semoga ini bisa terus diusut sampai nanti benar-benar terungkap siapa orang-orang di baliknya," ujar Andar.

Sementara itu, selain menangkap tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan 579 tabung elpiji berbagai ukuran dan sebagian di antaranya siap dijual ke masyarakat. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar