Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu RI Imbau Peserta Pemilu Tak Gunakan Hari Tenang Untuk Kampanye di Medsos

Ketua Bawaslu RI Abhan akan mengawasi pelanggaran
pemilu di masa tenang nanti.
Semarang-Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dimulai pada 14-16 April, dan seluruh peserta pemilu dilarang memanfaatkan hari tenang untuk berkampanye. Terlebih lagi, kampanye di media sosial. Sehingga, Bawaslu RI akan berkirim surat kepada semua platform media sosial untuk tidak memposting kampanye di masa tenang.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan larangan berkampanye di media sosial, juga berlaku untuk iklan kampanye yang sifatnya komersial atau berbayar. Apabila masih ada iklan kampanye atau posting kampanye di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghentikan iklan itu.

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa tenang Pemilu 2019.

Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak bisa melarang jika individu mengunggah suatu ajakan atau kampanye di media sosial sepanjang itu bukan iklan berbayar. Sebab, hal itu tidak bisa dibatasi karena menyangkut kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD).

"Ketika masa tenang itu, semua bentuk kampanye dan metode apapun dilarang. Pada 14, 15 dan 16 April itu tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk yang ada di media sosial. Ya tentu kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanyenya tidak melakukan kampanye di masa tenang meski melalui media sosial," kata Abhan di Semarang.

Abhan lebih lanjut menjelaskan, apabila postingan kampanye dilakukan tim kampanye atau peserta pemilunya maka bisa dilakukan penindakan.

"Setiap bentuk pelanggaran akan dilaporkan, baik pada Kemkominfo maupun pada platform media sosial terkait untuk diturunkan. Kalau tidak juga melakukan take down, kami akan rekomendasikan Kemkominfo untuk ambil tindakan," jelasnya.

Abhan menjelaskan, pelanggaran konten kampanye di media sosial tidak hanya menyangkut hukum pemilu saja tapi juga peraturan lainnya. Yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga KUHP. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar