Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BNN Jateng Amankan Uang Rp8 Miliar Hasil Tindak Pidana Narkotika

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhamad Nur (dua dari kanan) saat
gelar kasus pencucian tindak pidana narkotika jaringan Sancai, Jumat
(5/4).
Semarang-Uang sebanyak Rp8 miliar diamankan BNN Jawa Tengah, dan merupakan uang hasil pencucian tindak pidana narkotika. Uang itu didapatkan dari dua orang pelaku pengedaran narkoba, yang dikendalikan seorang napi di Lapas Nusakambangan.

Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Muhamad Nur mengatakan kasus itu terungkap, ketika petugas mengamankan seorang pengedar sabu bernama Deden Kosasih pada November 2017 dan berkembang dengan penangkapan Fachrul Razi di Kalimantan Tengah. Kedua pelaku pengedar sabu ini merupakan satu sindikat, yang dikendalikan Sancai dari Lapas Nusakambangan.

Menurutnya, jaringan Sancai ini satu demi satu sel pengedarnya berhasil ditangkap petugas BNN Jateng.

Nur menjelaskan, dari tangan Fachrul Razi diamankan uang tunai sebanyal Rp1,8 miliar lebih dan juga tiga unit mobil serta dua sepeda motor serta sertifikat tanah. Sehingga, total aset dari pencucian tindak pidana narkotika itu sebesar Rp8 miliar.

"Jadi, sekali lagi ini hasil koordinasi dengan BNNP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Misalnya aset tanah dan rumah di Kalimantan Tengah akan kita datangi dan disita. Total semuanya ada Rp8 miliar, baik uang tunai maupun yang berupa barang," kata Nur usai gelar perkara di kantornya, Jumat (5/4).

Lebih lanjut Nur menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus itu karena masih ada pelaku lain belum tertangkap. Yakni, bos dari pemilik sabu dan juga teman kerja Sancai.

"Yang berinisial MM ini kan lari ke Thailand, dan kita akan coba menangkapnya. MM ini teman sekolah Sancai dulu," jelasnya.

Sementara, untuk tersangka atas nama Fachrul Razi saat ini ditahan di BNN Jateng dan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar