Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Dorong Dukcapil Kebut Rekam KTP Elektronik Hingga H-1 Pemilu 2019

Semarang-Masih ada 345.128 warga Jawa Tengah belum melakukan perekaman KTP elektronik, dan terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019. Kebanyakan warga yang belum melakukan rekam KTP elektronik adalah tenaga kerja Indonesia (TKI), dan juga perantau serta masih proses mutasi.

Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyanto mengatakan karena masih cukup banyak warga belum melakukan rekam KTP elektronik, pihaknya meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk menyelesaikan perekaman data KTP elektronik.

Menurutnya, perekaman data KTP elektronik itu sangat penting untuk dasar masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Paulus menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Judicial Review dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih bisa menyalurkan suaranya asal telah melakukan rekam data KTP elektronik. Yakni, dibuktikan dengan surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dukcapil setempat.

Bagi warga yang belum tercatat di daftar pemilih tetap (DPT), lanjut Paulus, bisa menunjukkan Suket pengganti KTP elektronik dan otomatis masuk di daftar pemilih khusus (DPK). Hak suaranya bisa digunakan, satu jam sebelum penutupan di tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

"Kami mendorong terus kepada Dukcapil, untuk ngebut perekaman itu dan sampai H-1 akan dilakukan perekaman. Jadi, diputusan MK yang penting ada Suket. Itu bukti sudah rekam. Artinya, kalau rekam tanggal 16 dan keluar Suketnya itu bis nyoblos dengan DPK bagi yang belum masuk di DPT. Jadi, kita dorong dan Dukcapil Jawa Tengah komitmen. Bahkan, pada hari H tetap buka," kata Paulus, Senin (15/4).

Paulus lebih lanjut menjelaskan, warga yang menggunakan Suket dan masuk menjadi DPK tidak akan mengganggu kebutuhan logistik di masing-masing TPS. Apabila di TPS asal logistik habis sesuai jumlah DPT, akan diarahkan ke TPS terdekat yang masih ada logistiknya.

"Kalau di TPS asal habis, maka dipindah ke TPS terdekat. Yang penting, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya," jelas Paulus.

Diketahui, DPT Pemilu 2019 di Jateng sebanyak 27.896.902 pemilih dan tersebar di 115.391 TPS reguler dan 10 TPS berbasis daftar pemilih tambahan (DPTb). (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar