Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Awal Tahun, BKD Pecat 4 PNS Yang Indisipliner

Gubernur Ganjar Pranowo saat berkunjung ke kantor BKD Jateng.
Semarang-Pada awal tahun ini, BKD Jawa Tengah menjatuhkan sanksi cukup berat terhadap empat orang pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan kesalahan indisipliner. Sedangkan tiga PNS lainnya, mendapatkan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun hingga tiga tahun.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya terus berupaya, untuk mewujudkan reformasi birokrasi demi pelayanan kepada masyarakat lebih baik. Sehingga, dalam mekanisme reward and punishment yang diterapkan kepada PNS berdasarkan skala kesalahannya.

Menurutnya, bagi PNS yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas berupa penurunan pangkat maupun pemberhentian. Sedang yang memiliki prestasi kinerja baik, akan mendapat penghargaan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Ganjar menjelaskan, pihaknya juga menggelar talent scouting bagi PNS yang ingin meningkatkan jenjang kepangkatan atau karirnya.  

"Proses reward and punishment lebih pada kinerja, kalau mereka punya masalah baru kita berikan sanksi. Tadi disampaikan BKD ada penurunan pangkat sampai dua tingkat di bawahnya, ada juga yang dipecat juga. Tapi mereka yang punya prestasi bagus dengan promosi terbuka, kita beri jalan dia agar naik pangkat jauh lebih baik dengan pola seleksi terbuka. Kita juga membuat talent scouting, mencari bakar itu dengan mekanisme dan instrumen yang telah disiapkan BKD," kata Ganjar, Rabu (8/5).

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, dengan penjenjangan karir yang terbuka diharapkan nilai-nilai kepantasan, kepatutan dan integritas serta profesionalisme bisa terwujud.

"Mereka yang mengikuti talent scouting masuk di database, jadi ketika ada pos yang kosong tinggal dimasukkan," jelaskan.

Kepala BKD Jateng Wisnu Zahro menyatakan pada 2018 kemarin ada 22 kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS di provinsi ini. Dari pelanggaran itu, delapan PNS dihukum penurunan pangkat selama setahun dan 11 PNS lainnya turun pangkat selama tiga tahun.

"Ada tiga PNS yang dibebaskan dari tugas, dan sisanya diberhentikan," ujar Wisnu. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar