Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Dinakertans Jateng Imbau Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Sejumlah pekerja di sebuah pabrik rokok di Kudus tengah menyelesai-
kan pekerjaannya sesuai target.
Semarang-Pekan pertama Ramadan ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah sudah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Pembayaran THR bisa dimulai pada pekan kedua Ramadan, dan paling lambat H-7 Lebaran.

Kepala Dinakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan sejak jauh hari, pihaknya sudah mengingatkan pengusaha soal pemberian THR. Bahkan, apabila ada pekerja yang belum mendapatkan THR hingga H-7 bisa melapor ke posko Dinakertrans Jateng maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, posko pengaduan itu tidak hanya ada di kantor Dinakertrans provinsi atau kabupaten/kota saja. Tapi juga bisa dilakukan di satuan pengawas ketenagakerjaan (satwasker) yang ada di Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas serta Pati.

Selain itu, jelas Wika, pengaduan THR dan persoalan ketenagakerjaan juga bisa disampaikan lewat kanal sosial media atau menghubungi di nomor 081328451596 atau 0248454168. Termasuk lewat Twitter @disnaker_jateng, atau email jatengpantauthr@gmail.com.

"Untuk pekerja diharapkan pada H-7 Lebaran sudah menerima THR. Jadi, sebaiknya minggu kedua dan paling lambat H-7 dari Lebaran semua pekerja sudah menerima THR. Biasanya sih, beberapa perusahaan di minggu pertama sudah memberikan. Saya juga imbau kepada pekerja kalau sekiranya nanti pada H-7 ada yang belum menerima THR bisa dilaporkan ke kami," kata Wika, Kamis (9/5).

Lebih lanjut Wika menjelaskan, THR atau bingkisan keagamaan merupakan hak pekerja dan berlaku bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun. Pekerja tersebut, nantinya berhak atas THR satu bulan gaji.

"Yang belum genap satu tahun, hitungannya berapa bulan dia bekerja dibagi upah setahun," jelasnya.

Wika menjelaskan, pengalaman tahun kemarin tidak ada perusahaan di Jateng yang tidak memberikan THR. Karena, ketika mendapat aduan dari pekerja, para pengawas dari Dinakertrans setempat langsung memanggil pengusahanya dan persoalan selesai. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar