Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pengusaha Tak Bayar THR Sampai H-7 Lebaran, Kena Denda 5 Persen

Kadinakertrans Jateng Wika Bintang (dua dari kiri) bertanya ke salah
satu karyawan PT Hartono Istana Teknologi tentang pembayaran THR,
Selasa (28/5).
Semarang-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan, terhadap para pengusaha di provinsi ini untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan setiap tahun, di provinsi ini terus mengalami perbaikan ke arah lebih baik. Para pengusahanya juga sudah semakin patuh, untuk membayarkan THR pekerjanya jauh hari sebelum Lebaran.

Menurutnya, ada banyak pengusaha di Jateng yang memilih membayarkan THR dua pekan sebelum Lebaran. Tujuannya, agar pekerja bisa membeli kebutuhan di hari raya lebih tenang dan ketika bekerja juga lebih fokus tidak berpikir kapan THR dibayarkan pengusaha.

Wika menjelaskan, apabila ada pengusaha di Jateng yang membayarkan THR sampai telat, maka akan ada sanksi denda yang harus ditanggung.

"Kalau perusahaan nanti telat membayarkan THR sampai H-7, ya kena denda. Dendanya lima persen dari total THR yang harus dikeluarkan dan nanti dikelola pekerja. Sanksi lainnya kalau sama sekali tidak membayarkan THR, ya kena sanksi administratif. Berat itu lho," kata Wika di sela pemantauan pembayaran THR di dua perusahaan di Kabupaten Demak, Selasa (28/5).

Lebih lanjut Wika menjelaskan, pada tahun ini juga sepertinya aduan terkait pembayaran THR sudah mulai berkurang. Pada 2017 kemarin ada 36 aduan terkait pembayaran THR, dan di 2018 turun menjadi 21 aduan.

GM General Service Hartono Istana Teknologi, Max Arif Pramono menambahkan, pihaknya telah membayarkan THR kepada pekerjanya sejak dua pekan kemarin. Dari 10.390 pekerja yang tersebar di tiga pabrik itu, semuanya telah menerima THR pada 22 Mei 2019.

"Pekerja kami semuanya telah menerima THR. Kami sengaja memberikan di awal, agar pekerja ini bisa belanja duluan untuk berhari raya," ucap Max.

Max juga menyatakan, pembayaran THR kepada pekerjanya sebesar satu kali upah UMR Kabupaten Demak ditambah upah masa kerja. Sehingga, THR yang diterima lebih dari cukup. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar