Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Gudang Kosmetik Ilegal di Semarang Digerebek BBPOM

Kepala BBPOM di Semarang Safriansyah ketika menunjukkan salah sa
tu produk kosmetik ilegal yang digerebek di sebuah gudang di Kota
Semarang, Selasa (18/6).
Semarang-Sebuah gudang yang ada di Gang Strong Nomor 41, Semarang Tengah, Kota Semarang digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Selasa (18/6). Gudang yang digerebek itu, diduga sebagai tempat penyimpanan kosmetik ilegal senilai Rp1,3 miliar.

Kepala BBPOM di Semarang Safriansyah mengatakan gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu milik seseorang berinisial OMG, dan telah lama melakukan penjualan atau distribusi kosmetik ilegal.

Menurutnya, pelaku itu diketahui bukan pemain baru dalam penjualan kosmetik ilegal. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pemilik gudang kosmetik ilegal itu, praktik tersebut sudah dilakukan sejak 2009 lalu.

Safriansyah menjelaskan, pengungkapan atau penggerebekan gudang penyimpanan kosmetik ilegal bukan kali pertama. Sebelumnya juga pernah diungkap jaringan pengedaran kosmetik ilegal di daerah Semarang Timur, tahun kemarin. Selain itu, pihaknya juga belum lama ini mengungkap penjualan kosmetik ilegal di Magelang dengan nilai mencapai Rp1 miliar. 

"Menurut yang bersangkutan, bahwa kegiatan ini sudah dilakukan sejak 2009. Pada saat kita lakukan penindakan, kita temukan ada 24 jenis kosmetik ilegal dan kemungkinan besar mengandung bahan-bahan dilarang. Sesuai dengan beberapa contoh yang kita temukan di lapangan, tempat ini selaku distributor," kata Safriansyah.

Lebih lanjut Safriansyah menjelaskan, dari gudang kosmetik ilegal yang digerebek itu ditemukan 24 jenis dengan total 46.631 bungkus kosmetik ilegal. 

"Dari penjualan kosmetik ilegal itu, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman pidananya antara 10-15 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar," jelasnya.

Pihaknya, jelas Safriansyah, meminta kepada masyarakat bisa lebih hati-hati di dalam memilih produk kosmetik di pasaran. Jangan mudah tergoda dengan iklan menyesatkan, dan harga yang ditawarkan lebih murah.

"Harus cek dan ricek produk yang legal, dengan melihat nomor izin produknya," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar