Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, Pemerintah Bakal Undang Rektor Asing

M Nasir
Menristek Dikti
Semarang-Guna meningkatkan mutu perguruan tinggi di dalam negeri, pemerintah pusat bakal mengundang rektor luar negeri untuk memimpin perguruan tinggi di Indonesia. Sehingga, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan menyesuaikan sejumlah peraturan untuk mengakomodir rencana dari Presiden Joko Widodo itu.

Menristek Dikti M Nasir mengatakan rencana menjadi rektor asing memimpin perguruan tinggi di Indonesia, sebenarnya sudah diusulkan pada 2016. Namun, rencana itu mendapat tentangan dari forum rektor di Tanah Air.

Menurutnya, dari 4.700 perguruan tinggi yang ada di Indonesia itu, hanya tiga perguruan tinggi saja masuk daya saing dunia.

Nasir menjelaskan, dengan kondisi tersebut menjadikan Indonesia tidak mempunyai daya saing di luar negeri. Oleh karena itu, wacana mengundang rektor asing untuk memimpin perguruan tinggi akan kembali dimatangkan dengan menyesuaikan sejumlah peraturan.

"Bagaimana mengundang rektor dari luar negeri menjadi rektor di perguruan tinggi di Indonesia. Kita belajar dari negara lain. Singapura perguruan tingginya maju, rektornya dari luar negeri. Ini yang menjadi tantangan kita. Oleh karena itu, bapak presiden mencanangkan kembali di 2020 bagaimana nanti ada rektor asing di perguruan tinggi di Indonesia. Saya akan mapping dulu, dan nanti budget dibicarakan dengan menteri keuangan kalau dibiayai pemerintah pusat," kata Nasir saat menghadiri rapat pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Unisbank Semarang, kemarin.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, Kemenristek Dikti akan membuat sejumlah aturan tentang rekrutmen rektor asing dari luar negeri untuk memimpin perguruan tinggi di Indonesia. Termasuk, mengatur dan menyusun pembiayaan bersama dengan Kementerian Keuangan.

"Pendanaan dari pemerintah pusat itu dimaksudkan, agar tidak mengganggu perguruan tinggi itu sendiri. Kalau mengganggu, tentu jadi problem. Nanti akan dimasukkan ke pos LPDP," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar