Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Minta Jajarannya Fokuskan Pengawasan Pilkada Serentak 2020 Pada Tiga Hal Penting

Komisioner Bawaslu Jateng Anik Sholihatun (tengah) meminta kepada
jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk fokus pengawasan di pilkada.
Semarang-Meski pelaksanaan Pemilu 2020 masih lama, dan tahapannya baru dimulai Januari mendatang, namun Bawaslu Jawa Tengah sudah meminta jajarannya sejak jauh hari mulai memetakan potensi kerawanan pelanggaran pilkada.

Komisioner Bawaslu Jateng Anik Sholihatun mengatakan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada Januari sampai September mendatang, dan berpegang pengalaman pada Pemilu 2019 fungsi pengawasan akan ditingkatkan.

Anik menjelaskan, dinamika pilkada jauh lebih berat bila dibandingkan pemilu nasional. Sebab, pertarungan atau kompetisi pemilihan kepala daerah ini lebih menyentuh masyarakat lokal.

Menurutnya, agar Pemilu Serentak 2020 di Jateng berjalan lancar dan demokratis, Bawaslu Jateng meminta jajarannya fokus pada tiga hal pengawasan.  

"Di dalam penyelenggaraan pilkada nanti, mungkin Bawaslu akan mengambil titik fokus yang selama ini menjadi primadona pengawasan Bawaslu tanpa harus mengorbankan pengawasan-pengawasan di tahapan-tahapan yang lainnya. Yaitu terkait dengan pengawasan terhadap netralitas atao kebijakan kepala daerah, terkait dukung mendukung pasangan calon. Yang kedua fokus terhadap netralitas ASN, dan ketiga politik uang. Tiga hal itu saya kira tantangannya lebih berat, karena pasti dinamikanya lebih keras dibanding pemilu berskala nasional," kata Anik, Rabu (14/8). 

Anik lebih lanjut menjelaskan, Bawaslu di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada juga harus peka dengan dinamika di pemerintah daerah setempat. Terutama, soal mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah petahana.

"Aturannya itu, kepala daerah petahana dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon. Draf PKPU itu, tahapan penetapan pasangan calon pada 13 Juni 2020. Artinya, Januari 2020 kepala daerah yang akan maju kembali dilarang melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan," jelasnya.

Namun demikian, lanjut Anik, untuk mengawasi proses mutasi jabatan memang tidak mudah. Kepala daerah yang akan maju kembali, terkadang mencari celah aman agar tidak dianggap melanggar aturan.

"Oleh karena itu, kawan-kawan Bawaslu di kabupaten/kota juga harus pintar berstrategi ketika mengetahui persoalan tersebut," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar