Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

KPU Jateng Gelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Jumlah Kursi DPRD Sabtu Besok

Semarang-Tahapan terakhir KPU Jawa Tengah di Pemilu 2019 adalah rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi, dan calon terpilih untuk DPRD provinsi yang akan dilaksanakan pada Sabtu (10/8) besok.

Komisioner KPU Jateng Putnawati mengatakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah keluar, dan salinan putusan dari MK juga telah diterima KPU.

Menurutnya, penetapan perolehan jumlah kursi dan calon terpilih dilakukan lima hari setelah salinan putusan PHPU dari MK diterima. Dari hasil rapat pleno itu, kemudian diberikan ke pemerintah daerah untuk pengusulan pelantikan anggota DPRD.

Putnawati menjelaskan, untuk pelantikan anggota DPRD terpilih diserahkan waktunya kepada pemerintah daerah setempat. Karena, setelah rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi di DPRD, maka tugas KPU untuk Pemilu 2019 sudah berakhir. 

"Rencana kegiatan rapat pleni terbuka untuk penetapan perolehan kursi, dan calon terpilih akan kita adakan tanggal 10 Agustus 2019. Kita saat ini belum komunikasi dengan Setwan DPRD Jawa Tengah. Tapi kita dengan Biro Otda sudah bicara, tapi itu terkait dengan akhir masa jabatan di kabupaten/kota. Kan ada 18 kabupaten/kota yang belum menetapkan rapat pleno," kata Putnawati, Kamis (8/8).

Lebih lanjut Putnawati menjelaskan, saat ini masih ada 18 kabupaten/kota di Jateng yang menunggu hasil putusan PHPU di MK. Ke-18 kabupaten/kota itu di antaranya adalah Kabupaten Kudus, Pati, Rembang dan Blora.

"Kalau untuk 17 kabupaten/kota lainnya sudah menetapkan rapat pleno pada 22 Juli 2019, karena memang tidak sedang menunggu putusan MK," jelasnya.

Diketahui, KPU di dalam menetapkan jumlah kursi partai politik di DPRD menggunakan metode sainte lague untuk mengonversi suara menjadi kursi. Metode sainte lague membagi jumlah suara tiap partai di suatu daerah pemilihan (dapil), dengan empat angka konstanta sesuai rumus. Setelah itu, hasilnya di peringkat sesuai dengan jumlah kursi dalam suatu dapil. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar