Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pemprov Terapkan Kurikulum Antikorupsi di Seluruh Sekolah di Jateng

Jumeri
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Semarang-Dalam upaya membentengi dan membekali sikap antikorupsi sejak dini, Pemprov Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan kurikulum antikorupsi di seluruh sekolah di provinsi ini. Sebelumnya, sudah ada 23 sekolah yang dijadikan percontohan sebagai sekolah berintegritas pada Mei 2019 kemarin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri mengatakan sekolah berbasis kurikulum antikorupsi itu sebelumnya diinisiasi Gubernur Ganjar Pranowo, dengan mengeluarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2019. Dari semula 23 sekolah yang dijadikan percontohan, saat ini jumlah terus bertambah dan sekolah-sekolah itu mendaftarkan secara sukarela.

Menurutnya, sekolah berintegritas berbasis kurikulum antikorupsi itu mendapat pendampingan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumeri menjelaskan, untuk materi atau bahan pelajaran antikorupsi juga sudah ada buku-buku pelajarannya yang diintegrasikan dengan pendidikan antikorupsi dari KPK.

"Kami sosialisasi di kabupaten/kota, untuk mereka supaya melakukan hal yang sama dengan yang kita bentuk. Jadi, setelah terbitnya Pergub Nomor 10 Tahun 2019, kita ada 23 sekolah yang untuk percontohan sekolah berintegritas. Berikutnya berjenjang secara swadaya, sekolah-sekolah SMK ada 367 yang mendaftarkan diri secara sukarela menjadi sekolah berintegritas. Kemudian, ada 160an SMA negeri juga mendaftar sebagai sekolah berintegritas," kata Jumeri, belum lama ini.

Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kurikulum antikorupsi nanti setiap enam bulan sekali akan dilakukan evaluasi.

"Evaluasinya juga melibatkan KPK. Mana yang sudah sesuai, dan mana butuh pendalaman," jelasnya.

Jumeri menyebut, selain pelajaran bagi siswa juga ada draf panduan dari KPK untuk pegangan pejabat sekolah atau Dinas Pendidikan. Tujuannya, agar tidak terjebak dalam tindak kolutif dan pungutan liar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar