Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Produk Hasil Perikanan Dalam Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Sebelum Dipasarkan ke Luar Negeri

Semarang-Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang Raden Gatot Perdana mengatakan selama ini, ekspor perikanan dari Jawa Tengah terus menunjukkan tren positif. Peningkatan kuantitas ini, juga diikuti kepatuhan para pelaku usaha perikanan di Jateng dalam mematuhi standar mutu dari pasar internasional.

"Semester satu 2019 volume ekspor Jawa Tengah mencapai 26.775 ton, dengan nilai Rp1,59 triliun. Sedangkan lima komoditas terbesarnya adalah surimi, cumi-cumi, daging rajungan, udang dan ikan swangi," ucap Gatot.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, negara tujuan ekspor hasil perikanan dari Jateng adalah Amerika Serikat, Jepang, Malaysia dan Taiwan. 

Sementara, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina menyatakan, selama ini negara di kawasan Uni Eropa merupakan pasar potensial bagi produk hasil perikanan dari Indonesia. Negara-negara itu menerapkan standar mutu produk perikanan, yang akan masuk ke wilayahnya.

Para pelaku usaha perikanan, jelas Rina, harus bisa memenuhi standar internasional yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk melakukan sertifikasi produk hasil perikanan.

"Badan karantina ini dengan semua UPT-nya melaksanakan kegiatan berdasarkan standar internasional. Kita di UPT, setiap akan melakukan perlintasan produk perikanannya ke luar negeri atau dalam negeri harus memenuhi ISO 17020 dan ISO 17025-9001. Itu adalah standar yang harus dipenuhi. Dengan berstandar internasional, produk-produk kita secara mudah bisa diterima di negara-negara internasional. Dan sudah ada 157 negara yang menerima produk perikanan dari Indonesia," kata Riena di sela peresmian kantor BKIPM Semarang, Rabu (21/8).

Dengan adanya standar yang sudah ditetapkan, lanjut Rina, para pelaku usaha perikanan bisa lebih mudah menjual produk perikanannya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar