Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Zulhas: Pembahasan GBHN Serahkan ke MPR Periode 2019-2024

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (kiri) saat berkunjung ke Unnes, Senin (19/
8).
Semarang-Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan perubahan terbatas UUD 1945, hanya akan terkait pada penerapan sistem perencanan pembangunan nasional dengan menerapkan GBHN.

Namun demikian, jelas Zulkifli, pembahasan itu akan diserahkan kepada MPR periode 2019-2024.

Zulkifli menjelaskan, jika sebelumnya amandemen bisa sekaligus dengan berbagai macam, maka dengan amandemen terbatas yang dibahas adalah GBHN. Sehingga, tidak ada pembahasan lainnya.

Pembahasan amandemen terbatas, lanjut Zulkifli, tidak terkait pasal yang ada di dalam UUD 1945. Jika mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945, maka harus memulai proses amandemen dari awal.

Menurutnya, MPR telah sepakat melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945 terkait penerapan GBHN. Hanya saja, pembahasannya baru bisa dilakukan pada MPR periode 2019-2024. 

"Kita diskusi ada yang mengatakan perlu amandemen, perlu kembali. Tapi yang baru disetujui itu satu, kita perlu punya haluan negara. Maka namanya amandemen terbatas. Tapi baru bahannya, bahannya saja kita nanti akan serahkan kepada MPR yang baru. Kita serahkan, terserah MPR yang baru nanti. Karena pada akhirnya, keputusan politik. Karena MPR itu bukan pimpinan yang menentukan. Yang menentukan anggota 3/4. Kalau setuju baru bisa dibahas, kalau belum setuju ya tidak bisa," kata Zuklifli di Semarang.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, MPR periode pimpinannya sekarang telah menyiapkan kajian dan rekomendasi terkait. Bahan tersebut akan difinalkan pada rapat akhir Agustus 2019, dan disahkan pada rapat paripurna terakhir periode 2014-2019. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar