Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Batas Transfer di Perbankan Bisa Sampai Rp1 Miliar

Kepala KPw BI Jateng Soekowardojo (depan dua dari kanan) memberi
penjelasan soal peningkatan dana transfer dari Rp500 juta menjadi Rp
1 miliar.
Semarang-Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Soekowardojo mengatakan dalam menyempurnakan kebijakan operasi perbankan, pihaknya ingin memastikan efektivitas pengendalian moneter dan stabilitas sistem keuangan. Termasuk, kelancaran sistem pembayaran dan mendukung inklusi keuangan.

Melalui penyempurnaan kebijakan operasi perbankan itu, jelas Soekowardojo, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan memerhatikan perlindungan kepada nasabah. Karena, dalam penyempurnaan kebijakan itu meningkatkan layanan tranfer dana dan layanan pembayaran reguler.

Menurutnya, dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat itu akan menyelesaikan transaksi yang cepat dan efisien.

"Dulu Rp500 juta, sekarang dapat sampai dengan Rp1 miliar. Jadi, lebih longgar dan lebih banyak. Nah, harapannya ini untuk menampung dan meningkatkan transkasi ritel di masyarakat. Selain itu juga, untuk menurunkan biaya, sehingga kegiatan nontunai dan inklusi keuangan dari masyarakat dengan menggunakan perbankan itu semakin meningkat. Ini sudah berlaku sejak 1 September 2019 untuk diketahui masyarakat," kata Soekowardojo, kemarin.

Lebih lanjut Soekowardojo menjelaskan, peningkatan batas maksimal transaksi ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar