Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Mantan Bupati Jepara Divonis 3 Tahun Penjara

Ahmad Marzuqi mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di
Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Semarang-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dengan hukuman penjara tiga tahun, Selasa (3/9). Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Ketua majelis hakim, Aloysius Bayu Priharnoto mengatakan Ahmad Marzuqi dicabut hak politiknya, terkait dengan kasus suap yang menjeratnya. Marzuqi dicabut hak politiknya, untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Menurutnya, Ahmad Mazuqi terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jelas Aloysius, Ahmad Marzuqi juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara. Serta, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya," kata Aloysius.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku akan berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Pihaknya juga menyatakan akan pikir-pikir, untuk mengajukan upaya banding.

"Karena secara aturan, apa yang terkait dengan yang saya miliki akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kalau nanti di tengah perjalanan ada perkembangan sesuai dengan hasil diskusi dengan penasehat hukum, nanti akan saya sampaikan," ujar Marzuqi.

Diketahui, mantan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menyuap hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito untuk menggugurkan status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Jepara 2011-2014 dari Kejaksaan Tinggi Jateng. Total suap yang diberikan sebesar Rp700 juta, terdiri dari Rp500 juta dalam mata uang Rupiah dan sisanya Rp200 juta dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Lasito dalam putusannya, kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka batal demi hukum. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar