Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Terus Persempit Ruang Gerak Paham Radikalisme Dengan Rangkul Semua Elemen Masyarakat

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel berfoto bersama para
mahasiswa se Kota Semarang, kemarin.
Semarang-Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan paham radikalisme merupakan upaya untuk merongrong keutuhan bangsa, dengan menyebarkan paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. 

Dalam menangkal penyebaran paham radikalisme, jelas kapolda, jajarannya dari tingkat polres/polresta/polrestabes hingga polsek melakukan silaturahim ke sejumlah lingkungannya masing-masing.

Menurutnya, dengan menjalin kerja sama yang baik itu diharapkan bisa menangkal penyebaran paham radikalisme.

Rycko menjelaskan, para pengurus pondok pesantren ataupun pengajar di sekolah-sekolah formal dan informal akan memberikan informasi kepada kepolisian jika mendengar atau mengetahui adanya penyebaran paham radikalisme di lingkungannya. Sehingga, aparat kepolisian akan bisa dengan cepat melakukan pencegahan dan menangkal penyebaran paham radikalisme.

"Antisipasi polisi sudah jelas, ya. Kita secara berjenjang kita dekati dengan proses silaturahim dan memberi keyakinan melalui sekolah-sekolah. Kami lewat organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, kami sampaikan lagi untuk membantu pihak kepolisian dalam menangkal radikalisme. Bahkan, dengan HMI kami menandatangani MoU yang salah satu isinya untuk menguatkan kekuatan masyarakat terhadap bahaya radikalisme," kata Rycko, kemarin.

Rycko lebih lanjut menjelaskan, dengan semakin banyak elemen masyarakat yang dirangkul harapannya makin memersempit ruang gerak para pelakuny penyebaran paham radikalisme. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar